-->

Hot News

Pemudik Lebaran ke Sulbar Wajib Perlihatkan Surat Bebas COVID-19

By On Selasa, April 27, 2021

Selasa, April 27, 2021

Wakapolda Sulbar memeriksa surat keterangan rapid tes para pengguna jalan yang masuk wilayah Sulbar di perbatasan Polman-Pinrang. [FOTO: Humas Polda Sulbar]


POLEWALI, MASALEMBO.COM - Bulan Ramadan dan Idul Fitri selalu identik dengan kegiatan mudik atau pulang kampung. Namun, tampaknya kegiatan merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercinta kembali terganggu pendemi Covid-19 di tanah air yang belum juga usai.

PoldaSulbar sendiri telah berupaya keras meminimalkan angka mudik lebaran tahun 2021 sesuai anjuran pemerintah. 

Polda Sulbar telah membangun pos penyekatan di beberapa lokasi yang menjadi akses pintu masuk utama ke wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Umar Faroq mendatangi langsung salah satu pos penyekatan arus mudik lebaran di batas antara Provinsi Sulsel dan Provinsi Sulbar tepatnya di desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Selasa (27/4/2021).

Kedatangan perwira tinggi Polda Sulbar berpangkat satu bintang itu didampingi Dirlantas Kombes Pol Deden Supriyatna dan Dirintelkam Iwan Surya Ananta. Mereka disambut langsung oleh Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.

Dengan menggunakan pakaian dinas lengkap, Brigjen Pol Umar Faroq memberhentikan setiap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan memeriksa surat kendaraan serta surat rapid test para pengemudi. 

Pada kesempatan terpisah Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, kedatangan Wakapolda di Polman merupakan rangkaian safari Ramadhan yang sekaligus kunjungan kerja untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah terkait larangan mudik berjalan lancar.

“Hari ini Pak Waka melakukan safari Ramadhan sekaligus kunker untuk memastikan program larangan mudik berjalan sebagaimana mestinya. Jadi silahkan putar balik dan jangan harap dapat melewati pos penyekatan jika hanya ingin mudik dan tidak mempunyai surat bebas Covid yang valid," tutur Kabid Humas. (Rls/Rd)

comments
close
Banner iklan disini