MAMUJU, MASALEMBO.COM - Surat Keputusan (SK) Bupati Mamuju terkait pengurangan tenaga honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju kini telah keluar.
Surat yang bernomor 188.45/125/KPTS/IV/2021 itu telah ditanda tangani oleh Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Duka (Tina) pada tanggal 5 April 2021.
SK itu menggantikan SK bupati yang lama.
Dalam SK yang baru itu meminta pencabutan keputusan Bupati Mamuju nomor 188.45/3/KPTS/I/2021 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas lingkup pemerintah Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2021.
Dengan diterbitkannya SK Bupati Mamuju yang baru, kini Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi memangkas tenaga honorer yang telah lama bekerja di sejumlah OPD pada lembaga Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Sebelumnya, Pemda Mamuju rencananya akan memangkas 50 persen dari jumlah tenaga honorer.
Alasan Bupati Mamuju Sutinah Suhardi lantaran tidak adanya anggaran untuk menggaji tenaga kontrak tersebut.
Sementara jumlah tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Mamuju sebanyak 7000 orang. Dari jumlah itu, 3000 orang akan diberhentikan. (fad/red)