PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) HA (28) dan EN (30) di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Keduanya ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen menyebut, pasutri tersebut kini telah diamankan beserta barang bukti tiga sacet plastik bening berisi sabu, dua handphone, uang senilai Rp300.000 dan sepeda motor.
Alpen mengatakan, sabu tersebut didapatkan dari Palu, Sulteng.
"Jadi pasutri ini dapatkan sabu dari Palu kemudian diedarkan di Pasangkayu," kata Alpen, Senin (1/3/2021).
Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu, pasutri ini sempat mengelabui petugas.
"Namum dari hasil penggerebekan, kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan didalam bola lampu yang disimpan di rak piring," aku Alpen.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun. (fad/red)