MAMUJU, MASALEMBO.COM - BPJS Ketenagakerjaan Sulbar atau lebih dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada pengurus cabang olahraga (cabor) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Mamuju, Selasa (23/03/2021).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Iman M. Amin menyebut penyerahan sertifikat dan Kartu Kepesertaan pada Pordasi baru pertamakali terjadi.
"Ini adalah yamg pertamakali BPJS ketenagakerjaan memberikan karru kepesertaan. Saya harap dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus dan atlet, bisa diikuti oleh cabor yang lain. Karena mengingat resiko tidak ada yang diketahui kapan datangnya," kata Iman.
Iman berharap kerjasama dengan semua cabor Pordasi lebih ditingkatkan lagiuntuk kabuaten lainnyayang ada di Sulbar.
Kata Iman, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang naungannyadibawah presiden.
"Jadi, pihaknya yang bertanggungjawab untuk memberikan jaminan sosial yang orientasinya memberikan perlindungan kepada seluruh peserta serta menjaga kesejahteraan peserta kami, jika ada yang mengalami musibah," beber Iman.
Iman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, diantaranya jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), tunjangan hari tua (THT) dan jaminan pensiun (JP).
Iman menyebut, dalam kegiataj yang diadakan Pordasi Mamuju, ada dua program yang diikuti yakni keselamatan kerja dan jaminan kematian.
"Jadi jika terjadi musibah baik pengurus maupun atletnya akan dianggap sebagai kecelakaan kerja dan seluruh biaya perawatan maupun pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakejaan sampai tuntas atau sembuh sepanjang itu menggunakan pengobatan medis, apapun obat yang digunakan dan berapapun harganya," jelas Amin.
Andai meninggal saat bertugas, sebut Iman, akan mendapat santunan kematian sebesasr Rp42 juta dan BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan tanggungan pendidikan pada anak almarhum sampai sarjana (S1), sepanjang masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya mendapat santunan.
“Jadi kalau anak almarhum masih SD, kami menanggung biaya pendidikan mulai dari SD sampai wisuda. Sebab ini adalah jaminan sosial yang beriorientasi mensejahterakan seluruh peserta. Sebagaimana amanah UU bahwa setiap warga negara yang berprofesi atau bekerja, berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
Besaran iuran BPJS Ketenagkerjaan per orang hanya sebesar Rp16.800,- per bulan. Jumlah itu jika untuk menabung, membutuhkan waktu selama 250 tahun untuk mendapat Rp42 juta. Sedang umur manusia rata-rata 60an tahun.
“Tapi kami diamanahkan untuk memberikan jaminan sosial, maka pelayanan dan hak itu tetap kami berikan. Besar harapan, kegiatan ini bisa menjalar ke cabor yang lain. Tidak ada yang tahu waktu datangnya musibah dan ajal. Seperti kata pepatah, sedia payung sebelum hujan,” tutupnya
Sementara, Pengurus cabang olahraga (cabor) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Mamuju mengambil langkah inovatif dengan mendaftarkan pengurus dan atletnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini disambut baik, hingga BPJS Ketenagakerjaan pun menyerahkan kartu dan sertifikat keanggotaan.
Ketua Pordasi Kabupaten Mamuju Firdaus, mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah mengetahui manfaat besarnya. Ketika salah seorang pengurusnya mengalami musibah, dibantu hingga tuntas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan kami pun mengambil keputusan untuk mendaftarkan seluruh pengurus dan atlet kami ke BPJS Ketenagakerjaan. Menyusul kelompok para peternak kuda pun akan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga semuanya terlindungi,” kata Firdaus.
Semangat ini, katanya, akan disampaikan ke seluruh cabor yang ada di Mamuju. Bahkan akan disampaikan langsung pada rapat KONI Kabupaten Mamuju ke depan.
“Kami akan perjuangkan, demi kebaikan bersama,” sebut Firdaus. (*)