MAMUJU, MASALEMBO.COM - Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga tahun, bukan lima tahun.
Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar.
Hal itu telah diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta penerapan keserentakan dalam pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional.
Hal itu tercantum dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019.
MK dalam putusan yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres itu juga memberikan lima alternatif pilihan keserentakan dalam pilkada.
Satu di antaranya, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden.
Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.
Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Diantara lima opsi keserentakan yang diperbolehkan MK, belum diturunkan ke dalam perundangan. Namun, putusan MK memastikan pilkada serentak akan berlangsung 2024 dan tinggal menentukan teknis keserentakannya.
Sementara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa November 2024, akan kembali digelar Pilkada serentak secara nasional.
Dalam undang-undang tersebut, pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024. Itu artinya jika bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020 dilantik pada Februari 2021, maka masa jabatannya diperkirakan kurang dari 3,5 tahun.
Sementara dari keterangan Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menyebut, bila hal itu mengacu ke UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 maka masa jabatan bupati dan wakil bupati sampai dengan 2024.
Namun, kata Hamdan, pasca pasangan calon terpilih dilantik, untuk kedepannya belum diketahui apakah ada revisi UU atau Perpu yang keluar untuk memastikan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 itu sampai 5 tahun.
"Bila tidak ada revisi atau Perpu yang keluar maka akan mengacu pada ke UU 10 tahun 2016 dengan masa bupati dan wakil bupati sampai dengan 2024," ucapnya. Jumat (26/2/221) (fad/red)