MAMUJU, MASALEMBO.COM - Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar didampingi Sekprov Sulbar, melantik dan mengambil sumpah jabatan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Bupati Majene, Lukman, sisa masa jabatan 2016-2021 di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, Senin, 1 Februari 2021.
Gubernur Ali Baal Masdar kepada Bupati Majene, Lukman menyampaikan, pasca pilkada tahun 2020, kabupaten yang telah melaksanakan pilkada, salah satunya Kabupaten Majene diharapkan tetap berjalan normal seperti biasa.
“Kiranya kedepan tidak terjadi kelompok dalam masyarakat tentang perbedaan pilihan yang pernah ada, sehingga dapat menyebabkan rasa kekeluargaan kembali bercerai-berai. Semua semua harus dipersatukan kembali dengan niat dan langkah kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ali Baal.
Kiranya Bupati Lukman sebagai bupati pelanjut dapat memaksimalkan visi dan misi program kerja di sisa masa jabatan yang telah direncanakan, serta melakukan konsolidasi pemulihan kondisi pelayanan pemerintahan kemasyarakatan dan pembangunan pasca gempa bumi, tanah longsor yang menimpa Kabupaten Majene khususnya wilayah yang terdampak gempa.
”Ini juga menjadi tugas saudara Bupati untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tidak diwarnai oleh perbedaan dan diskriminasi antara semua komponen masyarakat,” ujar Gubernur Ali Baal.
Ali Baal juga berharap Bupati Majene yang baru dapat turut serta mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan memaksimalkan segala aktivitas melalui penerapan protokol kesehatan.
Usai dilantik, Bupati Majene, Lukman menyampaikan, sesuai amanat undang-undang ketika Bupati meninggal dunia maka secara otomatis Wakil Bupati akan menggatikan kedudukan selaku kepala daerah kabupaten/kota.
Terkait bencana gempa bumi yang melanda Majene dan Mamuju, apalagi terjadi gempa susulan, Minggu, 31 Januari 2021, mau tidak mau para warga kembali melakukan pengungsian ditendanya masing-masing, dimana sebelumnya sudah mulai kembali beraktifitas di rumah masing-masing.
”Terkhusus bagi daerah terisolir, pihak pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten telah berupaya membuka daerah-daerah terisolir. Disamping itu, kami mendata kebutuhan-kebutuhan warga kita yang mendesak misanya air bersih, MCK, dan tentu layanan lainnya," ujar Lukman.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati Majene tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pasal 173 ayat 4 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang yang menegaskan bahwa DPRD kabupaten atau kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati atau Walikota, dimana saudara Lukman menggantikan almarhum Fahmi Massiara sebagai Bupati Majene sisa masa jabatan 2016-2021. (Frd/red)