MAMUJU, MASALEMBO.COM - Tiga pemuda asal Kecamatan Tapalang, Kabupaten,Mamuju, Sulbar, ditangkap lantaran memiliki sabu dan ratusan obat terlarang.
Masing-masing adalah Ku (32), He (32) dan Al (23).
Ketiganya ditangkap pada Minggu (31/1/2021) di jalan trans Sulawesi tepatnya di jembatan Bolong Mamuju.
Kini ketiganya telah diamankan di Mapolresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar menyebut, ketiga pemuda itu merupakan pengedar barang terlarang dan telah menjadi target operasi.
"Dan kerap menjual barang terlarang tersebut kepada para pelajar," sebut Iskandar, Senin (1/2/2021).
Saat ditangkap, didapati barang bukti berupa empat sacet sabu dan 478 butir obat terlarang daftar G jenis Trihexpenidil di masing-masing kantong pelaku.
Selain itu, kata Iskandar juga diamankan dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Kata Iskandar, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di tiga pemuda itu. Tapi tetap akan diselidiki lebih jauh pemasok dari barang haram tersebut.
"Kita akan selidiki dan ungkap pemasok barang haram itu," pungkasnya. (Fadil/red)