MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dua hari lamanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2020. Akhirnya, Kamis (17/12/2020) dini hari, hasil Pilkada Mamuju ditetapkan.
KPU Mamuju menetapkan pasangan nomor urut 01 Hj Sitti Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud peraih suara pemilih terbanyak yakni 76.627 suara. Sementara pasangan nomor urut 02 Habsi Wahid-Irwan SP Pababari meraih suara pemilih sebanyak 67.029.
Usai menetapkan hasil penghitungan suara ini, selanjutnya KPU bakal menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada Mamuju tahun 2020.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menjelaskan, agenda tersebut baru akan digelar ketika tak ada gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau untuk penetapan calon, kami masih menunggu registrasi pelaporan dari MK," terang Hamdan usai pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, Kamis, 17 Desember 2020.
Dijelaskan Hamdan, pasangan calon yang hendak menggugat hasil penghitungan suara tersebut mesti mendaftarkan gugatannya ke MK paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara itu ditetapkan.
"Selanjutnya MK akan memberikan daftar ke KPU RI tentang daerah mana yang ada gugatan, mana yang tidak ada gugatan. Kami akan menunggu itu. Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar paling lambat tiga hari setelah diterimanya daftar registrasi dari MK itu," jelas Hamdan Dangkang.
"Soal setiap keberatan yang membutuhkan campur tangan dari Bawaslu, kami telah meminta saran dari Bawaslu, baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis. Dan Alhamdulillah di forum pleno semua sudah dijelaskan, termasuk solusi yang diambil," pungkas Hamdan. (Ar/red)