POLMAN, MASALEMBO.COM - Tim Tabur Kejati Sulbar menangkap DPO Jumiati Binti Tandi, terpidana kasus korupsi simpan pinjam.
Jumiati ditangkap di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, pada Kamis (10/12/2020), pukul 14.30 WITA.
Kajati Sulbar Jhony Manurung melalui Kasi Penkum Amiruddin menjelaskan, dalam perkara tersebut, Jumiati sempat kabur selama tiga tahun dan menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Jumiati sempat terpantau tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman saat akan ke Indonesia melalui akun facebooknya.
"Penangkapan terhadap terpidana tanpa perlawanan," ujarnya.
Sebelum diserahkan ke Lapas Polman, terpidana sempat menjalani rapid test bebas COVID-19 di Kejari Polman.
"Terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan, pidana penjara selama satu tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50.000.000 subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Slsubsidair lima bulan kurungan," pungkasnya. (dir/red)