MAMUJU, MASALEMBO.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Rusdin mengatakan, pihaknya telah menaikan proses dari lidik ke sidik pada kasus dugaan pelangaran netralitas ASN yang dilakukan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mamuju Rusdianto dan Sekretaris Perhubungan Mamuju Herman.
Proses sidik telah ditetapkan sejak Minggu 29 November 2020.
Hal itu berdasarkan hasil rapat bersama Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Kantor Bawaslu.
"Status pemeriksaan sudah dinaikan dari tahap lidik ke sidik," kata Rusdin, Selasa (1/12/2020).
Dinaikannya tahap kasus tersebut berdasarkan kajian dan proses penyelidikan serta bukti-bukti maupun video dan keterangan saksi-saksi.
"Gakkumdu telah mencermati seksama dan kami sudah melakukan kajian pada saat fakta-fakta klarifikasi dan bukti-bukti maupun video serta saksi-saksi," ungkapnya.
Rusdin mengatakan, pihaknya berupaya membawa kasus tersebut hingga ke tahap P21. "Dan hasilnya akan bisa diketahui 12 hari kerja sejak ditetapkannya status sidik tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Mamuju mendapati kampanye dua ASN yang kemudian tersebar dalam bentuk video.
Mereka yang ditemukan kampanye adalah Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mamuju Rusdianto dan Sekretaris Perhubungan Mamuju Herman.
Kedua ASN itu didepan warga Tapalang, Kabupaten Mamuju, mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1 Tina-Ado.
"Yang pertama itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mamuju Rusdianto dan videonya kemudian tersebar ke media sosial. Dalam video itu Rusdianto mengajak warga untuk memilih paslon nomor urut 1 Tina-Ado. Dan Sekretaris Perhubungan Mamuju Herman pun demikian," kata Rusdin. (dir/red)