-->

Hot News

Viral, Seorang Pejabat di Mamuju Kampanyekan Paslon Nomor Urut 1

By On Senin, November 23, 2020

Senin, November 23, 2020

Tangkap layar video oknum ASN Mamuju berkampanye (ist/masalembo)

MAMUJU, MASALEMBO.COM - Video seorang pejabat di Kabupaten Mamuju, secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Mamuju 2020, viral di media sosial. Masyarakat Kabupaten Mamuju pun dibuat geger dengan aksi pejabat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat itu benama Rusdianto yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju.

Dalam video berdurasi 13.33 detik itu, Rusdianto berkampanye untuk salah satu paslon yakni nomor urut satu Tina-Ado, di Dusun Tamao, Desa Tampalang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Sabtu malam (21/11/2020).

Rusdianto mengajak warga Tapalang ikut memilih paslon yang mengusung jargon Mamuju Keren.

"Malam ini adalah bukti solidaritas kita, bertahan saja kita menang apalagi kita menyerang, kita bertahan saja di Tapalang ini kita menang diangka 57 persen, apalagi kalau kita menyerang,” kata Rusdianto dalam video tersebut.

Parahnya lagi, di video itu, Rusdianto mengeluarkan perkataan bernada ancaman, dengan suaranya yang cukup lantang, dia mengatakan, bila menang nantinya pegawai yang tidak mendukung paslon nomor urut 1 akan dipindahkan.

"Kalau ada pegawai yang tidak ke nomor satu, ini malam saya bilang Mua' Pabetakang Kupindao (Kalau kami menang saya pindahkan anda)," kata Rusdianto.

Video Rusdianto yang ikut mengampanyekan paslon nomor urut 1 itu pun kini menyebar luas di media sosial, terutama aplikasi WhatsApp dan Facebook.

Masyarakat kemudian mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang selama ini digaungkan dalam ajang pesta demokrasi.

Aksi yang dilakukan Rusdianto itu diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Panwas Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Wahyuddin pun langsung mendalami video ASN yang berkampanye tersebut.

Wahyuddin mengaku, sudah mengetahui dan mendapatkan video tersebut.

"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sementara melakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan). Selanjutnya, akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Mamuju," kata Wahyuddin, Senin (23/11/2020).

Diketahui, paslon nomor 1 Tina-Ado menjadi salah satu paslon dari dua paslon yang tengah bertarung di ajang Pilbup Mamuju 2020. Paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 2 Habsi-Irwan. (dir/red)

comments
close
Banner iklan disini