MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kepolisian dari Polresta Mamuju, Sulbar berhasil meringkus empat orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keempat orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor itu beraksi di Jln Diponegoro Kelurahan Karema pada Kamis, 19 Nopember lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Piton Polresta Mamuju berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor curian merk Yamaha Xride dan Yamaha Mio M3. Sedangkan empat orang tersangka yang diamankan masing-masing berInisial AR (23), MA (15), N (15) dan R (18).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito menjelaskan, para pelaku ditangkap oleh tim usai menerima laporan dari seseorang inisial T (30) yang menjadi korban pencurian saat memarkir motornya di halaman rumah yang berlokasi di BTN Masannang.
Atas dasar laporan tersebut, Tim Piton Polresta Mamuju yang dipimpin Bripka Syamsu Alam langsung bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 3 jam, para pelaku berhasil diringkus saat tengah mempreteli motor hasil curiannya.
“Baru-baru ini Tim Piton Polresta Mamuju berhasil mengamankan empat orang yang diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku ditangkap cukup cepat hanya berselang sekitar 3 jam setelah kejadian," kata Rubertus dikutip Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, Minggu (22/11/2020)
Hingga saat ini Tim Piton masih melakukan interogasi mendalam kepada tersangka pelaku, karena salah seorang diantara mereka mengakui jika ia juga pernah melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Polman dan Kabupaten Majene.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ar/red)