-->

Hot News

Perempuan Bergerak, Tuntut Pelaku Dugaan Pelecehan Anggota Panwascam Sendana Diusut

By On Kamis, November 19, 2020

Kamis, November 19, 2020


Massa aksi perempuan bergerak menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD Majene, Kamis (19/11/2020) siang. (Foto: Irwan untuk masalembo)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Sejumlah mahasiswa tergabung dalam aliansi perempuan bergerak mendatangi gedung DPRD Majene, Kamis (19/11/2020) siang. Mereka menuntut oknum anggota DPRD Majene, terduga pelaku pelecehan dan kekerasan verbal terhadap perempuan diusut tuntas.

Dugaan pelecehan verbal oleh oknum anggota dewan Majene ini dilakukan terhadap salah seorang anggota Panwascam Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene pada 7 Nopember lalu.

"Intinya tuntutan kami hari ini harus dipertemukan dengan pelaku dan memberikan permintaan maaf terbuka," kata Kordinator Aksi Hamrah, Kamis (19/11)

Hamrah mengatakan, aksi yang mereka lakukan juga menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Majene untuk memproses pelaku sesuai kode etik DPRD. Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Panwascam perempuan Kecamatan Sendana diduga mengalami pelecehan dan kekerasan verbal saat bertugas melakukan tugas pengawasan Pilkada Majene di villa Inna Somba. Terduga pelaku pelecehan disebut oknum anggota DPRD Majene berinisial R.


Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Majene H Parman yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, telah mengetahui adanya informasi tersebut namun hanya melalui media sosial. "Belum ada laporan resmi yang masuk ke BK DPRD Majene terkait dugaan pelecehan tersebut," katanya.

Meski demikian H Parman mengaku akan meminta keterangan dari terduga pelaku. Namun, politisi PDI Perjuangan ini merasa kesulitan sebab kode etik di DPRD Majene belum juga disahkan hingga saat ini.

"Kita mau tahu dulu aturannya karena kebetulan kode etik di DPRD Majene belum disahkan, karena pesoalan corona kemarin. Terlambat, jadi mungkin saya juga ndak bisa berbuat banyak kalau belum jadi itu (kode etik). Tapi Insya Allah kita akan panggil untuk dimintai keterangan," ujar H Parman. (ar/red)

comments
close
Banner iklan disini