-->

Hot News

KPU Mamuju Sosialisasi PKPU 18 dan 19, Hak Politik Pasien COVID-19 Terjamin

By On Senin, November 30, 2020

Senin, November 30, 2020

KPU Mamuju saat mensosialisasikan PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020. (Foto: KPU Mamuju)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mensosialisasikan PKPU Nomor 18 dan 19 Tahun 2020, Senin (30/11/2020). PKPU ini memuat penjelasan detail terkait proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020.

Perwakilan partai politik, LO masing-masing pasangan calon, pihak TNI-Polri serta sejumlah stakeholder lainnya termasuk Bawaslu Mamuju turut hadir pada sosialisasi yang digelar di Nal Cafe kota Mamuju itu.

Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur dalam penjelasannya, meminta agar semua pihak memahami PKPU 18 dan PKPU 19 Tahun 2020 tersebut. Kata dia, pemahaman yang sama atas regulasi pelaksanaan Pilkada akan sangat membantu kelancaran momentum politik lima tahunan ini.

"Baiknya memang, poin-poin yang ada dalam PKPU 18 dan 19 ini, penting untuk diantara kita semua memiliki kesepahaman yang sama demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Mamuju," ujar Amran sekaligus membuka sosialisasi PKPU 18 dan PKPU 19 Tahun 2020.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar yang turut hadir menjelaskan tentang apa dan bagaimana 12 hal baru di TPS yang nantinya bakal diterapkan. Kata Usman, penerapan 12 hal baru tersebut erat kaitannya dengan upaya KPU dalam mencegah penularan Covid-19 khususnya di TPS.

"Beberapa langkah yang akan dilakukan KPPS, bapak ibu tentu punya kewenangan untuk mengawasi kinerja KPPS kami," ucap Said Usman, Komisioner KPU Sulawesi Barat Divisi Teknis.

Masih oleh Usman Umar, KPPS harus mengumumkan ke publik tentang pelaksanaan pemungutan suara paling tidak lima hari sebelum hari H. Paling lambat tiga hari sebelum hari H, pemilih juga sudah harus mendapatkan formulir C pemberitahuan.

"Misalnya jika satu hari sebelum hari H masih ada pemilih yang belum mendapatkan C pemberitahuan, bisa melaporkannya ke PPS atau KPPS. Atau bisa tetap memilih tanpa c pemberitahuan dengan menunjukkan KTP atau Suket," sambung dia.

Bagi pemilih dengan suhu di atas 37, 3 derajat, KPPS akan mengarahkan yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya di bilik khusus yang disediakan. Disiapkan pendamping yang bertugas hanya untuk mengambil surat suara yang telah dicoblos.

"Bagi saksi Paslon, atau pengawas TPS dengan suhu di atas 37,3 derajat, itu tidak diperkenankan bertugas. Kami minta untuk dilakukan penggantian," ujar Usman.

Ia mengatakan, penting untuk mensosialisasikan hal ini sebab jangan sampai mempengaruhi angka partisipasi pemilih. "Semoga kita semua bisa mensosialisasikan ini kepada masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS," harapnya.

KPU, kata Usman, tetap memfasilitasi penggunaan hak pilih bagi mereka yang sedang dirawat atau sedang dalam karantina mandiri akibat terjangkit Covid-19. Petugas dengan APD lengkap akan mendatangi pemilih tersebut untuk menjamin hak politiknya dapat disalurkan.

"Penyelenggara kami akan berkoordinasi dengan Satgas untuk mendata dan mendatangi pemilih yang sedang menjalani perawatan atau karantina mandiri. Tentu dengan menggunakan APD yang lengkap," pungkas Said Usman Umar. (Rls/red)

comments
close
Banner iklan disini