Dua orang saat diamankan di kantor Panwascam usai kedapatan membagikan sarung oleh Bawaslu Pasangkayu. (Foto: Istimewa/masalembo)
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Karena kedapatan membagikan sarung kepada warga sekitar Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, empat orang pria diamankan warga sekitar dan terpaksa berurusan dengan Bawaslu, Kamis (26/11/2020).
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Divisi Hukum dan Penindakan Syamsuddin, SH saat diwawancarai membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya ada dua lelaki yang diamankan warga Desa Martasari karena kedapatan membagikan sarung dan kartu pengenal SALAM.
"Benar adanya dua orang yang diamankan warga dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kami dari Bawaslu langsung kelokasi dan menjemput dua orang tersebut, sementara dua orang lainnya kami dapatkan di luar dan juga kami bawa ke kantor Bawaslu kecamatan," ungkapnya.
Ditanya soal indikasi pelanggaran pemilu dan proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu Pasangkayu, Syamsuddin mengatakan Bawaslu akan menindaklanjuti dan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti berupa sarung disita Bawaslu Pasangkayu dari tangan empat orang pria (Foto: Istimewa/masalembo)
"Berdasarkan informasi yang didapatkan, yang berbagi sarung sekitar 30 orang, dan yang berhasil kami dapatkan dan jemput hanya empat orang. Kami juga amanlkan barang bukti berupa sarung serta kartu SALAM," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pria yang membagikan sarung berinisial A saat diwawancarai mengakui dirinya membagikan sarung tersebut kepada warga. Ia mengatakan bahwa kegiatannya itu merupakan giat sosialisasi terkait visi-misi kandidat SALAM yang menjadi salah satu peserta dalam pilkada di Kabupaten Pasangkayu.
"Ini merupakan kegiatan sosialisasi agar masyarakat tahu apa yang menjadi visi-misi dari SALAM," ujarnya membenarkan. (eds/red)