PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar) terkhusus warga Kabupaten Pasangkayu. Pasalnya, telah keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar Nomor 188.4/402/Sulbar/XI/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan bermotor 2020 di Provinsi Sulbar.
Hal ini di ungkap oleh Kepala Unit Pelaksana Tehknis Badan (UPTB) Samsat Pasangkayu, Rusman saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2020).
"Bagi Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan pajaknya menunggak, akan diberikan keringanan dengan pembebasan/penghapusan denda pajak yang berlaku tertanggal 31 Desember 2015 hingga 31 Desember 2020," ungkapnya.
Rusman juga menjelaskan, selain pembebasan tunggakan pajak juga diberikan keringanan biaya balik nama II (BBN Dua) yang ditiadakan. "Dari penghapusan denda pajak hingga BBN II dan seterusnya dari non DC ke DC dan DC ke DC semuanya tidak dipungut biaya," jelasnya.
Dengan adanya peogram ini, Rusman sangat berharap dapat meringankan beban masyarakat Kabupaten Pasangkayu dan menghimbau agar warga memperhatikan pajak kendaraan bermotornya.
"Program tidak berlaku bagi kendaraan dinas. Dan hal ini dilakukan oleh Pemerintah Sulbar demi meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19," pungkas Rusman. (Eds/red)