MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar menggelar rapat paripurna penyempurnaan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris DP menghadiri rapat paripurna tersebut, Senin 19 Oktober 2020.
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulbar tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan putusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-753 tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020, perihal evaluasi ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan rancangan peraturan Gubernur Sulbar tentang penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2020, yang disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sulbar.
Dalam kesempatan itu, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, alokasi anggaran akan dialokasikan kepada OPD untuk kegiatan operasional.
"APBDP mini sesudah refokusing menyediakan anggaran yang kecil, tetapi itulah yang disepakati oleh anggota dewan untuk kita alokasikan kepada OPD yang sangat membutuhkan, dalam hal ini agar kegiatan operasionalnya bisa berjalan," kata Idris
Mengenai program prioritas, Idris menegaskan, hal tersebut sudah diatur untuk tidak mengganggu bagian tertentu, misalnya pada saat merefokusing anggaran pendidikan, terdapat bagian yang terganggu akhirnya dipulihkan.
Meski demikian, lanjut Idris, tidak semua yang direfokusing bisa dikembalikan sebab masih ada Covid yang saat ini mengintai.
Lebih lanjut Idris mengungkapkan, pada APBD tersebut memberikan proporsi yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 sampai akhir tahun.
"Awalnya kita sudah membuat skenario hingga Oktober, tetapi tidak ada tren penurunan sehingga kita kembalikan pada porsi analisis kebutuhan penanganan Covid sampai Desember," beber Idris
Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi mengatakan, laporan terhadap penyempurnaan RAPBD Sulbar tahun anggaran 2020 adalah bagian akhir dari proses pembahasan ranperda yang telah dilaksanakan oleh DPRD, yakni dimulai dari tahap awal persetujuan DPRD bersama Gubernur Sulbar, serta evaluasi terhadap ranperda Sulbar tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Mengenai kode etik tata beracara badan kehormatan, Suraidah menyatakan, ditetapkannya peraturan terkait hal tersebut, diharapkan badan kehormatan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menjaga kehormatan, martabat, kedisiplinan, citra pimpinan dan anggota DPRD Sulbar. (Adv)