MAMUJU, MASALEMBO.COM - Terlibat politik praktis, dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan ke Bawaslu.
Dua ASN itu yakni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju.
"Laporan sudah kami berikan ke Bawaslu," kata tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Habsi-Irwan, Nasrun, Senin (23/11/2020).
Nasrun menjelaskan, keterlibatan dua ASN itu ikut mengkampanyekan paslon nomor urut 1 Tina-Ado.
Nasrun membeberkan, dua ASN tersebut melanggar pasal 71 ayat 1, nomor 10 tahun 2016.
Selain itu, lanjut Nasrun, ASN juga terikat dengan kode etik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Peraturan pemerintah menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye. Kemudian menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Lalu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Selain itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
ASN juga harus netral dalam agenda pemilihan serentak 2020 ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B-94/SM.00.00/2019, tanggal 29 Maret 2019.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum paslon nomor 2 Habsi-Irwan menemukan keterlibatan ASN dalam kampanye terbatas di Dusun Tamao, Desa Tampalang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Sabtu malam (21/11/2020).
Video kampanye dua ASN itu kemudian menjadi viral di media sosial. Bahkan dua ASN itu secara terang-terangan ikut berkampanye dengan mengajak warga untuk memilih paslon nomor urut 1 Tina-Ado. (dir/red)