MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dua pemuda asal Salupangi, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, ditangkap lantaran kedapatan mencuri hanphone dan uamg milik santri di Pondok Pesantren (ponpes) Syahid Al Hidayah.
Kedua pemuda itu adalah SA (17) dan N (14).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito mengatakan, kasus pencurian itu terungkap setelah adanya laporan dari pihak ponpes.
"Kejadiannya pada dini hari Selasa 29 September 2020, saat santri tengah istirahat. Pelaku masuk dengan cara mengcongkel jendela menggunakan benda tajam (parang)," kata Rubertus, Kamis (15/10/2020).
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mengambil tiga unit handphone dan uang Rp 1.600.000 yang tersimpan di lemari.
Aksi pelaku kemudian diketahui oleh salah satu santri yang pada saat itu terbangun.
"Santri itu melihat pelaku masuk lewat jendela, namun ia berpura-pura tidur karena takut melihat pelaku memegang parang," katanya.
Kasus ini terungkap seminggu kemudian setelah santri tersebut melihat pelaku SA melintas di depan ponpes memakai switer miliknya yang dicuri, kemudian melaporkan ke gurunya dan dilanjutkan ke Polresta Mamuju.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SA, sedangkan N ditangkap di rumahnya di Dusun Salupalado, Desa Botteng.
"Kini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 ayat (2) Kuhpidana jo pasal 1 angka 3 undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ujarnya. (Dir/red)