MAMUJU, MASALEMBO.COM - Bawaslu Kabupaten Mamuju memutuskan menolak gugatan paslon Tina-Ado terhadap paslon Habsi-Irwan.
Tim paslon Tina-Ado tidak bisa menunjukkan bukti yang real secara sah atas gugatan yang disengketakan.
Putusan itu dibacakan Komisioner Bawaslu Mamuju setelah melalui proses selama hampir sepekan.
"Memutuskan, menolak semua gugatan paslon Tina-Ado karena selama proses sidang pembuktian dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, kuasa hukum paslon Tina-Ado tidak bisa menunjukkan bukti yang valid dan otentik," jawab Komisioner Bawaslu. Busrang, Jumat (9/10/2020).
Dari pertimbangan Bawaslu bahwa program sahabat rakyat dan pengangkatan tenaga kontrak yang disengketakan tidak memiliki dasar dan tidak melanggar aturan dalam tahapan pilkada.
Sementara Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan mengucapkan rasa syukur atas ditolaknya gugatan paslon Tina-Ado.
Selaku Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan, Nasrun Natsir menyatakan, 40 gugatan paslon Tina-Ado akhirnya tidak terbukti.
"40 laporan paslon Tina-Ado kita bisa tepis dengan 27 bukti ditambah keterangan saksi-saksi dan para ahli yang dihadirkan dalam musyawarah tersebut," kata Nasrun. (Dir/red)