MAJENE, MASALEMBO.COM - Seorang simpatisan pasangan calon (Paslon) Pilkada Majene, Sulawesi Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Simpatisan Paslon berinisial ZA itu harus ditahan di Mapolres Majene usai tertangkap tangan membawa senjata tajam (sajam) di sebuah acara kampanye.
Peristiwa pada Jumat 23 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WITA itu, bermula saat Tim Passaka Polres Majene melakukan pengamaman kampanye salah satu pasangan calon Pilkada serentak 2020.
"Kita mengamankan seorang yang diduga menguasai atau membawa sajam jenis badik yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene," kata AKP Jamaluddin, Kasatreskrim Polres Majene, Minggu (25/10/2020).
Kronologi penangkapan, terang Jamaluddin, saat Tim Passaka Polres Majene melaksankanan pengamanan kampanye salah satu calon bupati dan wakil bupati Majene. Tim menemukan salah satu simpatisan membawa senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kirinya.
"Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang dimilikinya," ungkap Jamal.
Selanjutnya, tersangka yang diketahui warga Lutang Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur itu dibawa ke kantor Mapolres Majene guna proses hukum lebih lanjut. (ar/red)