PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Dua karyawan swasta inisial I (23) dan A (22), ditangkap satuan Reserse Narkotika Polres Pasangkayu, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Karyawan swasta itu ditangkap di Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Pasangkayu, pada Sabtu dini hari (03/10/2020).
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan menyatakan, kedua karyawan itu sering ke Donggala guna mengambil barang haram tersebut untuk dikomsumsi.
Penangkapan keduanya atas informasi masyarakat.
"Dari informasi itu kemudian kita kembangkan, kita lakukan penyekapan setelah keduanya selesai membeli sabu dan menuju ke Pasangakyu. Kedua karyawan itu merupakan warga Tikke Raya," kata Ronald. Senin (5/10/2020).
Ronald mengatakan, keduanya memang telah lama menjadi incaran kepolisian karena kerap menyimpan dan memiliki sabu.
Dari pengakuan keduanya, barang haram itu dibelinya di Donggala seharga Rp 330.000 dan rencananya akan dibawa ke Tikke Raya untuk dikonsumsi.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, empat saset plastik isi sabu dan satu unit motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam serta sebutir obat Boje," sebut Ronald.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara. (dir/red)