-->

Hot News

Waduh, 18 Bulan Jasa JKN Pegawai Puskesmas Martajaya Tak Terbayarkan

By On Selasa, September 08, 2020

Selasa, September 08, 2020

Ilustrasi (inet)


PASANGKAYU, MASALEMBO. COM - Karena merasa hak-haknya terkebiri dan diduga adanya indikasi pemalsuan tanda tangan, sebanyak 42 petugas Puskesmas Martajaya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar melakukan protes. Mereka mengaku akan mencari keadilan atas hilangnya hak-hak mereka itu.

Sebanyak 42 petugas Puskesmas ini terdiri dari tenaga dokter 3 orang, tenaga kontrak Kementrian 4 orang, tenaga kontrak daerah 2 orang, tenaga sukarela 7 orang, pegawai Pustu 4 orang dan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) 25 orang.

Informasi ini diungkap oleh Bidan Nita, salah satu perwakilan staf yang merasa haknya terkebiri. "Sudah lebih dari setahun hak kami tidak terima dan kami saat ini akan terus mencari keadilan atas hak kami," ungkap Nita, Senin (7/9/2020).

Ia menjelaskan, sudah 18 bulan Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tidak terima. Terhitung sejak Januari 2019 hingga Agustus 2020. Nita juga mengatakan selain jasa JKN yang tidak diterima, juga telah dilakukan pemotongan Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Puskesmas sebesar 65 persen. Pemotongan dengan rincian, pemotongan awal 15 persen dan pemotongan kedua 50 persen.

"Sejak tahun 2019 jasa JKN kami hanya menerimanya di bulan April dan Mei. Selebihnnya itu hingga bulan Agustus 2020 kami tidak pernah lagi menerima," jelasnya. 

Soal pemotongan BOK Puskesmas dan tidak terbayarnya jasa JKN, bidan Nita menjelaskan bahwa jasa JKN dipotong 100 persen serta BOK yang turut dipotong hingga 65 persen itu ditujukan untuk membayar utang Puskesmas sekitar Rp536 juta.

Lebih jauh Nita menjelaskan, selain dilakukannya pemotongan, juga diduga adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Bendahara Puskesmas tanpa diketahui oleh pihak yang bersangkutan.

"Dengan alasan sukarela, seluruh tenaga medis, PNS dan tenaga kontrak dilakukan pemotongan hak-haknya. Bahkan kami diminta untuk menandatangani sesuatu yang kami anggap sangat merugikan dan menyudutkan kami," pungkasnya. (eds/red)

comments
close
Banner iklan disini