MAMUJU, MASALEMBO.COM - MK (32), diciduk polisi atas dugaan tindak pidana menggelapkan uang nasabah. Kasus ini dilaporkan oleh perusahan tempat MK bekerja.
"Dalam hal ini pelaku dilaporkan oleh atasannya sendiri, setelah menggelapkan uang dari nasabah," kata Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, Sabtu (19/9/2020).
Syamsu mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya menerima biaya balik nama dan pelunasan kendaraan mobil milik nasabah, uang itu kemudian digelapkan.
"Pelaku MK diamankan di Perumahan Penjernihan Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Syamsu.
Syamsu mengatakan, uang ratusan juta rupiah milik nasabah itu dipakai untuk keperluan pribadi dan sebagian dihabiskan di tempat hiburan malam (THM) yang ada di Mamuju.
"Pelaku pada saat menjabat selaku Supervisor dan telah menerima pembayaran uang biaya balik nama dan pelunasan pembelian kendaraan mobil milik nasabah," jelas Syamsu.
Syamsu mengatakan pihak perusahan awalnya melakukan pendekatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang diambilnya. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.
"Beberapa kali dimediasi namun gagal dan akhirnya dilaporkan," tuturnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju. (Dir/red)