MAMUJU, MASALEMBO.COM - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil meringkus tiga orang pelaku penipuan online dengan modus menawarkan pinjaman Koperasi Mitra Mandiri.
Ketiga pelaku masing-masing MM (32), ASD (25) dsn A (32) ditangkap di Perumahan Istana Asba, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (16/09/2020).
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menuturkan, pengungkapan kasus penipuan online via facebook berawal dari laporan korban S yang merupakan warga Sulbar.
"Awalnya korban ditawari pinjaman koperasi melalui facebook, dan berlanjut komunikasi melalui whatsapp, korban kemudian diarahkan untuk mengikuti prosedur-prosedur simpan pinjam koperasi," jelas Syamsu, Sabtu (19/9/2020).
Berhasil meyakinkan korbannya, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar proses pencairan pinjaman.
"Itu dilakukan pelaku mulai pada bulan Mei 2019 hingga Januari 2020," kata Syamsu.
Dari bulan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 473.060.000.
Syamsu mengatakan, beberapa barang bukti berhasil disita diantaranya sembilan hanphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk menipu korbannya, enam buku rekening berbagai Bank dan enam kartu ATM.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun," katanya. (Dir/red)