-->

Hot News

Teriakan 'Lanjutkan' Iringi Fatmawati Fahmi Mendaftar ke KPU Majene

By On Rabu, September 16, 2020

Rabu, September 16, 2020

Fatmawati Fahmi mencuci tangan sebelum masuk ke ruang kantor KPU Majene. (Foto: egi/masalembo.com)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Bakal calon bupati pengganti Fahmi Massiara, Fatmawati Fahmi akhirnya tiba di kantor KPU Majene, Rabu (16/9/2020) pukul 22:05 WITA. Istri bupati Majene ini tampak memakai gamis putih kombinasi hijau, dipadankan jilbab dan rok berwarna hijau. Ia datang mendaftar ke KPU untuk menggantikan suaminya yang sedang sakit dan dinyatakan TSM (Tidak Memenuhi Syarat) untuk kembali bertarung di Pilkada 2020.

Di luar kantor KPU, di Jl Ahmad Yani depan kantor penyelenggara pemilu ini, puluhan orang datang mengiringi kedatangan bakal cabup pengganti petahana ini. Mereka terdengar berteriak "lanjutkan" dan "Allahu Akbar."

Fatmawati dan bakal calon wakilnya Lukman tiba didampingi sejumlah tim sukses dari partai koalisi Assamalewuang. Koalisi Assamalewuang merupakan gabungan tujuh partai pengusung dan satu partai pendukung bakal calon Fatma-Lukman.


Fatmawati yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Majene ini memilih maju di pentas Pilkada 2020 usai suaminya Fahmi Massiara dinyatakan TSM. Fahmi sebelumnya mendaftar bersama Lukman 6 September lalu dinyatakan TSM sebab tak mampu menuntaskan tes kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar, 10-11 September.

Sekretaris Koalisi Assamalewuang Hamdan mengatakan, Fatma menggantikan posisi Fahmi sebagai bakal calon bupati. Keputusan terpilihnya Kepala SMP Negeri 4 Majene ini menggantikan suaminya telah disepakati seluruh anggota koalisi Assamalewuang.

"Koalisi tetap solid, mengusung ibu (Fatma) sebagai calon 01," ujar Hamdan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Teknis Pemilu Munawir Ridwan menjelaskan, jika bakal calon bupati-wakil bupati berstatus ASN, yang bersangkutan harus memperlihatkan surat pengunduran diri lima hari pasca mendaftar ke KPU.


Sementara, surat keputusan (SK) pengunduran diri bakal calon, harus diserahkan ke KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020. (har/red)

comments
close
Banner iklan disini