PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Satuan Reskrim Polres Pasangkayu, berhasil mengungkap motif dari pembakaran kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sebelumnya, polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi terkait insiden pembakaran tersebut.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku seorang warga di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Pasangkayu, inisial A (25).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, pelaku diketahui membakar bagian depan kantor DKP lantaran tidak puas dengan proses pengurusan klaim asuransi di dinas tersebut.
"Motifnya, pelaku tidak puas dengan proses pengurusan terkait klaim asuransi di DKP," sebut Pandu, Rabu (16/9/2020).
Pelaku ini membakar bagian depan kantor DKP dengan cara menyiramkan bensin kemudian membakar pembungkus rokok dan melemparkan pintu kantor DKP yang telah disirami bensin.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Pandu.
Sebelumnya, bagian depan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangakayu, terbakar.
Dari kebakaran itu, polisi berhasil mengamankan alat-alat bukti diantaranya sebuah karbu motor yang terbakar, sebuah botol bensin yang telah Plpecah, jerigen 5 liter yang hangus terbakar, korek gas bertuliskan LA berwarna putih. (Dir/red)