PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Kepolisian Resort Pasangkayu, menahan mantan Kadis Perkebunan Sulbar. Ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit unggul sawit untuk rakyat Kabupaten Pasangkayu.
Demikian disampaikan, Waka Polres Pasangkayu, Kompol Ade Chandra, Jumat (11/9/2020).
Ade menjelaskan, tersangka adalah eks Kadis Perkebunan Sulbar, inisial SP
Menurut Ade, penahan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Ini kita lakukan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Ade.
Kasus tersebut bermula dari kegiatan Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Dinas Perkebunan pada tahun 2013.
Dana APBD Perubahan digelontorkan untuk pengadaan bibit sawit sebesar Rp2.247.774.000.
"Dalam perjalanannya program pengadaan sawit ini tidak berjalan maksimal. Kerugian negara yang dalam kasus ini Rp912.220.000," kata Ade.
Selain mantan kadis, ada empat orang yang ditahan diantaranya AS (pelaksana kegiatan pengadaan bibit kepala sawit), AM (Pokja ULP Sulbar), AP (Direktur CV Menara Konstruksi) dan MI (Staf Bidang Perkebunan Sulbar). (Dir/red)