MAMUJU, MASALEMBO.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat, mendaftarkan 200 mustahik, yang diantaranya adalah nelayan, tukang ojek dan buruh pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Para pekerja tersebut resmi terdaftar pada 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakkan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepesertaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Hj Sitti Suraidah Suhardi dalam kegiatan penyerahan simbolis manfaat dan kartu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di aula Kantor BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat, Kamis (10/9/2020).
Suraidah berharap instansi lain dapat mencontoh program yang telah dilakukan oleh Baznas Provinsi Sulawesi Barat untuk memberikan perlindungan dan menyejahterakan pekerja miskin dan tidak mampu.
“Semoga instansi yang lain bisa turut berkontribusi agar kesejahteraan kaum buruh dan rentan miskin bias tercover dengan bergabung (terdaftar) di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Suraidah. Kamis (10/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama Ketua Baznas Provinsi Sulawesi Barat H Asraruddin menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan untuk melindungi masyarakat miskin dan pekerja rentan dengan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, Badan Amil Zakat Provinsi Sulawesi Barat merasa terpanggil untuk bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Kami juga mempunyai rasa kepedulian kepada masyarakat miskin," ujarnya.
"BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki manfaat santunan yang sangat besar, insyaAllah tahun depan kami akan tambah lagi sesuai dengan dana zakat yang kami terima,” sebut Asraruddin.
.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat H Bahtiar HS menyampaikan, seluruh instansi harus terus bekerjasama dengan baik untuk menyejahterakan seluruh pekerja.
Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Iman M Amin menegaskan, kegiatan hari ini (pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan) adalah kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Baznas Provinsi Sulawesi Barat yang per bulan 1 September 2020 ini telah memberikan perlindungan kepada 200 orang pekerja miskin dan tidak mampu di Provinsi Sulawesi Barat.
"Pada pertengahan bulan Agustus 2020 BPJAMSOSTEK telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Baznas di seluruh Provinsi Sulawesi Barat, yaitu enam kabupaten dan provinsi yang bertujuan untuk memastikan pekerja miskin mendapatkan haknya. Jika meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan, jika terjadi kecelakaan kerja ada kepastian biaya perawatan dan pengobatan sampai sembuh," kata Iman.
Adapun manfaat lain dari pekerja yang terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan jika meninggal dunia, maka anaknya berhak mendapatkan biaya pendidikan sampai S1. (Dir/red)