MAMUJU, MASALEMBO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mengembalikan berkas pencalonan bakal calon Bupati Sitti Sutinah Suhardi dan bakal calon wakil bupati Ado Mas’ud (Tina-Ado). KPU menyebut berkas pasangan calon itu belum lengkap dan dikembalikan.
"Atas nama, pasangan Tina-Ado, persyaratan pencalonan kelengkapan tidak lengkap, keabsahan belum memenuhi syarat, yakni ada kesalahan penulisan di format B1-KWK. Di KTP tercetak Sitti Sutinah Suhardi sementara di format D-KWK PKS cuma tertulis Sutinah Suhardi," kata Ketua KPU Mamuju Handan Dangkang, Sabtu (5/9/2020).
KPU membuka pendaftaran hingga tanggal 6 September. KPU memintaTina dan Ado untuk memperbaiki berkas pencalonan dan dapat kembali mendaftar jika berkas sudah lengkap.
"Tina dan Ado masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas pencalonan sebagai syarat calon, Dalam hal ada dokumen yang tidak lengkap," kata Hamdan.
"Status berkas kami kembalikan dan bisa diperbaiki pada masa pendaftaran sampai besok Minggu 9 September 2020, pukul 12.00 WITA," lanjutnya.
Soal teknis selanjutnya dalam pengembalian berkas Tina-Ado, Hamdan mengatakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu, apakah cukup diwakili pengembalian berkas atau dihadirkan keseluruhan," sebutnya.
Sementara pasangan H. Habsi Wahid dan Irwan S Pababari (Habsi-Irwan), KPU menyatakan berkas pasangan tersebut lengkap dan memenuhi syarat.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Mamuju akan berakhir besok, Minggu (6/9/2020), dan pada tanggal 10-11 September 2020 dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Wahidin Makassar serta 12 September hasil pemeriksaan kesehatan diberikan ke KPU. (Dir/red)