MAMUJU, MASALEMBO.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan mantan Kadis PU NS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang muka kegiatan peningkatan jalan ruas Salutambung - Urekang di Majene tahun 2018, dengan nilai kontrak Rp 8.831.279.000.
Kajati Sulbar Jhony Manurung melalui Kasi Penkum Amiruddin menjelaskan, NS ditahan berdasarkan surat Kejati Sulbar Print-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020.
"NS ditahan terhitung 24 September - 13 Oktober 2020 di Rutan Polda Sulbar," jelas Amiruddin, Kamis (24/9/2020).
Amiruddin menerangkan, NS bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
NS dianggap tak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengendalikan pekerjaan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.456.462.157,37.
NS juga dianggap bersama-sama dengan tersangka HR (Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polewali), MI dan AR, dalam penyalahgunaan uang muka pada kegiatan tersebut tanpa memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan.
NS memberikan persetujuan atas permohonan pembayaran uang muka pada Jamkrindo Mamuju dan berhasil dicairkan, uang itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AR, HR dan MI.
Akibatnya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, baik dari segi volume dan mutu.
Amiruddin menambahkan, NS melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 56 ayat (1) KUHP. (Dir/red)