-->

Hot News

Isu Dugaan Ijazah Palsu Warnai Pilkada Mamuju

By On Jumat, September 11, 2020

Jumat, September 11, 2020


Ilustrasi (Net)


MAMUJU, MASALEMBO.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mamuju mulai diwarnai berbagai isu. Salah satunya adalah isu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Isu ini mulai mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi berkas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada 2 kandidat yakni H. Habsi Wahid - Irwan, S Pababari (Habsi-Irwan) dan Sitti Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud (Tina-Ado), beberapa hari yang lalu.

Dari hasil verifikasi tersebut, KPU menemukan keganjalan pada salah satu berkas bakal calon wakil bupati, yakni ijazah sarjana strada satu (S1) milik Ado Mas'ud.

Di ijazah itu tercantum nama Mas'ud, berbeda dengan KTP miliknya yang tertera nama Ado Mas'ud.

Isu kontroversi ijazah itu semakin mencuat.

Ijazah dari universitas Veteran Republik Indonesia Makassar yang dikeluarkan oleh Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar, dengan nomor ijazah :UV-B-06.01305.11 serta nomor pokok mahasiswa 0941298, per 14 November 2011, dan diparaf oleh Dekan Drs. Herman Sipayo, M. Si dan Rektor Drs. Baso Amran Amir, M. Si, atas nama Mas'ud, pun dipertanyakan keabsahannya.


Tim Laywer Habsi-Irwan, Akriadi melakukan penelusuran ke Dikti wilayah IX (foto DarasAksara.com)

Sementara hasil penelusursn Tim Lawyer pasangan Habsi-Irwan, Akriadi ke Forlap Dikti dan kantor Dikti Kopertis Wilayah IX, menemukan adanya keganjilan, diantaranya ijazah yang digunakan oleh Ado Mas'ud dari Nomor Induk Mahasiswa (NIM) terdata atas nama Eduardus Ando dan dinyatakan belum lulus.

Dari penjelasan pihak Dikti, lanjut Akriadi, NIM hanya boleh dimiliki oleh satu orang mahasiswa, tidak bisa lebih.

"Nama bisa saja sama tapi NIM tidak boleh dimiliki lebih dari satu orang," beber Akriadi setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Dikti, Rabu (9/9/2020), dikutip dari DarasAksara.com.

Sementara Ketua KPU Mamuju Hamdang Dangkang mengaku akan melakukan penelusuran ke universitas tempat bakal calon kuliah didampingi Bawaslu.

"Sekarang sudah berjalan tim dari KPU ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi asal bakal calon, semua didatangi untuk memastikan kebenaran ijazah dan keasliannya, kita didampingi Bawaslu," kata Hamdan.

Hamdan menyatakan, hasilnya nanti akan disampaikan ke bakal calon dan ke publik saat penyerahan hasil verifikasi syarat calon.

Ado Mas'ud yang dikonfirmasi terkait isu tersebut belum memberikan tanggapannya.

Sementara itu, di media sosial, isu yang sama diperbincangkan.



Salah satu akun facebook bernama Andrang Punjabi menggunggah foto ijazah Mas'ud.

Andrang Punjabi kemudian membeberkan data dari website Dikti hasil penelusurannya.

"EPISODE BERAKHIR…!! PENELUSURAN DIKTI.,,NIM YANG ADA DI IJAZAH BERNAMA “EDUARDUS ANDO” PERHATIKAN LINGKARAN MERAH DAN LINGKARAN BIRU. #IjazahPalsu #TheEnd,” tulisnya.

Status itu ditulis pada Rabu, 9 September 2020, dan mengundang beragam komentar dari netizen.

Salah satunya adalah Rijal Rijal menulis : Ceh. Yg mnami itu benar apa 2 itu no lnduk...?

Dhian Hendri : Knp ijazah terbit sdgkan statusx belum lulus???.apakia yg terjadi sodara sodara skalian??😱😱😱...smoga kasian hoax ji...

Ras Muhammad : Dunia semakin Panas🤣🤣🤣



Pada, Kamis 10 September 2020, muncul berita acara surat hasil klarifikasi kesesuaian antara nama pemilik KTP eletronik dan ijazah milik Bakal Calon Wakil Bupati Mamuju Ado Mas'ud.

Surat itu kemudian beredar dan kembali menjadi perbincangan hangat.

Surat bernomor: 113/PL.02.2-BA/7602/KPU-Kab/IX/2020, itu kemudian kembali menimbukan kontroversi dari KPU Mamuju.

Isi surat klarifikasi itu menerangkan bahwa hasil klarifikasi terhadap kesesuaian KTP Eletronik dan pemilik ijazah sebagai berikut, nama KTP Ado Mas’ud  dan nama di ijazah Mas’ud ada pun hasil klarifikasi menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam KTP eletronik adalah orang yang sama dengan nama yang tertera pada ijazah yang diserahkan ke KPU Kabupaten Mamuju dengan nomor seri ijazah: UV.B.06.01 305.11 dan ijazah tersebut benar dan sah yang telah dikeluarkan oleh Universitas Karya Dharma Makassar.

Surat berita acara klafirifikasi itu dikeluarkan pada Kamis, 10 September 2020, pukul 11.58 WITA, di Jalan WR. Supratman No 2 Makassar dan ditandatangani Dekan Fisip Universitas Karya Dharma Dr. H. Mansur S. Sos, SE, MM bersama Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju Muhammad Rivai.

Sementara, KPU Mamuju sendiri membantah tidak pernah mempublish berita acara surat hasil klarifikasi tersebut.

"Kami tidak pernah publish yang begini (berita acara surat hasil klarifikasi). Itu bukan dari kami," kata Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mamuju, Muhammad Rivai. Kamis (10/9/2020). (Dir/red)

comments
close
Banner iklan disini