MAMUJU, MASALEMBO.COM - Menghadapi pilkada 9 Desember 2020, kesiapan dalam mengamankan pesta demokrasi semakin terlihat. Salah satunya adalah Sentra Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Gakkumdu sendiri terdir dari tiga unsur institusi yakni Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan.
Secara kelembagaan, Gakkumdu akan menindak setiap pelanggar pemilu yang melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin.
Menurutnya, Bawaslu tidak bekerja sendiri dalam menindak pelanggaran di pilkada. Kehadiran Kepolisian dan Kejaksaan tentunya sangat membantu.
Rusdin berharap sinergitas antar ketiga institusi ini dapat terus ditingkatkan dan pelanggaran di pilkada dapat dicegah.
"Kami berharap, pelanggaran di Pilkada bisa dicegah khususnya pelanggaran pidana pemilihan. Kita tau salah satu fungsi Bawaslu adalah pencegahan," ucapnya. Minggu (6/9/2020).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, proses kerja Gakkumdu dilengkapi Prosedur Operasi Standar (SOP).
Hal itu guna menyeragamkan pemahaman penegak hukum dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada.
Sementara Kejari Mamuju Ranu Indra menambahkan, dengan dilengkapi SOP pemguatan dalam pengawasan pilkada nantinya, Jaksa dan Polisi bisa bekerja secara profesional sesuai undang-undang.
Menurut Ranu Indra, dibutuhkan keseragaman pemahaman antara anggota Sentragakumdu untuk menangani setiap laporan pelanggaran pemilu, khususnya terkait pelanggaran yang mengarah ke sanksi pidana.
Meski Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran pemilu, pelanggaran seperti politik uang dapat tetap disidik dan diproses secara hukum menggunakan KUHP.
"Politik uang dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi," ujarnya. (Dir/red)