MAMUJU, MASALEMBO.COM - Dugaan ijazah palsu di pilkada Mamuju, akhirnya dibawa ke ranah hukum karena dinilai sebagai perbuatan pelanggaran pidana.
Calon Wakil Bupati Mamuju Ado Mas'ud dilaporkan ke Dir Krimum Polda Sulbar terkait dugaan ijazah palsu.
Pelapor adalah Faisal Laendre yang menyatakan, sudah membawa bukti-bukti adanya penyalahgunaan dokumen berupa ijazah palsu.
Surat yang dilayangkan ke Dir Krimum itu tertanggal 21 September 2020.
Di dalam laporannya Faisal meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait laporan penggunaan dugaan ijazah palsu itu, sehingga hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dijelaskan Faisal, dirinya berani melaporkan setelah melakukan investigasi sehingga telah memiliki bukti, baik data dan informasi atas dugaan palsunya Ijazah S1 yang digunakan Ado Mas'ud untuk mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Mamuju.
"Atas dasar yang jelas dan kuat itulah, maka ijazah Ado Mas'ud patut diduga/dikualifisir palsu dan tentunya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, serta bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 junto Pasal 264 KUHPidana," kata Faisal.
1. Ijazah yang digunakan oleh Ado Mas’ud adalah ijazah dari Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Makassar yang dikeluarkan oleh Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar, dengan nomor ijazah : UV-B-06.01305.11 serta nomor pokok mahasiswa 0941298, ditanda tangani oleh Dekan Drs. Herman Sipayo, M. Si dan Rektor Drs. Baso Amran Amir, M. Si tanggal 14 November 2011.
2. Nomor induk Mahasiswa yang sama yakni 0941298 dicek di ppdikti.kemendikbud.go.id ternyata atas nama EDUARDUS ANDO dengan status belum lulus.
3. Sejak Tahun 2008 – 2011 Drs. Baso Amir, M. Si menandatangani kelulusan 900 Mahasiswa yang tidak diakui keabsahan ijazah oleh Kopertis Wilayah IX (sekarang L2DIKTI).
4. Tahun 2011 Rektor UVRI adalah Prof. Samsul Bachri bukan Drs. Baso Amran Amir, M, Si seperti yang bertanda tangan di ijazah. Jabatan Drs. Baso Amran Amir, M, Si ketika itu adalah Sekertaris Yayasan Karya Darma.
5. Berdasarkan surat Kopertis No. 3934/009/KL/2011 (Prof. DR. H. Muhammad Basri Wello, MA) menyatakan Kampus UVRI di Jalan Bawakaraeng 72 Makassar dan Kampus II UVRI di Jl Baruga Raya Antang Makassar diakui legal. Sedangkan Kampus UVRI dibawah pimpinan Drs. Baso Amran Amir, M.Si, yang terletak di Jl. WR. Soepratman dianggap ilegal.
6. Klarifikasi Ado Mas’ud disebuah media online dengan mengatakan bahwa saya sudah dua periode jadi anggota DPRD Kabupaten Mamuju, tidak mungkin ijazah saya palsu, bahkan pihak dari KPU sudah membenarkan keabsahan ijazah dari hasil klarifikasi ke pihak PDDikti merupakan pembelaan yang sangat lemah secara hukum bahkan cenderung pembelaan politis. Contoh kasus JR Saragih sudah dua periode menjabat sebagai Bupati di Simalungun, dan ketika mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumatera Utara 2018. KPU Sumatra Utara menyatakan bahwa berkasnya tidak memenuhi syarat karena ijazah. (Dir/red)
(Berita ini masih berlanjut dan akan diverifikasi selanjutnya).