PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pasangkayu mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit unggul kepala sawit tahun 2013 di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.
Waka Polres Pasangakayu Kompol Ade Chandra mengatakan, lima tersangka yang terlibat masing-masing HS (48), HM (43), SP (59), AP (55) dan MI (40). Mereka kini resmi ditahan.
"Kelimanya terlibat secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, mulai tahap perencanaan, penentuan pemenang lelang, pencairan dana, pelaksanaan pengadaan, sampai tahap pengawasan yang tidak dilaksanakan," kata Ade, Jumat (11/9/2020).
Anggaran yang bersumber dari APBD perubahan dengan nilai pagu Rp2.247.774.000 itu, tidak dikerjakan sesuai juknis serta penyaluran bibit yang tidak sesuai kontrak.
"Dalam juknis dijelaskan, seharusnya penyaluran bibit sebanyak 44.720, namun hanya direalisasikan sebanyak 17.890 kepada kelompok tani Pasangkayu," sebut Ade.
Atas perbuatan melawan hukum itu, negara dirugikan sebesar Rp912.220.000 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulbar.
Ade menilai, pejabat yang berwenang pada saat itu telah melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang mulai dari proses penentuan pemenang lelang, proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan pengadaan dilaksanakan.
Kata Ade, barang bukti yang disita dari kasus tersebut adalah uang sebesar Rp40.000.000, beberapa dokumen, surat kuasa, buku tabungan milik tersangka, rekening koran dan SK pejabat yang terkait kegiatan.
Kelimanya dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (Dir/red)