MAMUJU, MASALEMBO.COM - Seluruh jajaran Polres Majene mengikuti sosialisasi hukum dan Peraturan Kapolri yaitu Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap 1 Tahun 2009 tentang Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri.
Sosialisasi hukum dan Peraturan Kapolri dari kedua aturan hukum tersebut dipaparkan oleh Kabidkum Polda Sulbar Kombes Iskandar, SIK bersama timnya, Jumat (14/8/20) di Aula Wira Pratama 97 Polres Majene.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji, SIK saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, selain memberikan sambutan hangat kepada Kabidkum bersama timnya juga menyampaikan penyuluhan hukum yang akan disampaikan ini terkait peraturan-peraturan kepolisian yang baru bagi anggota Polri di lingkungan Polres Majene.
Untuk itu, pihaknya berharap seluruh personilnya betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan serius agar dipahami dengan baik sebagai acuan dan dasar dalam pelaksanaan tugas ditengah masyarakat.
"Selain untuk menambah pengetahuan, anggota juga harus senantiasa memahami peraturan Kapolri sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat," tutur Kapolres.
Sementara itu, Kabidkum Kombes Pol Iskandar mengatakan kegiatan sosialisasi ini sudah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun, terkait peraturan-peraturan yang baru di lingkungan Polri.
"Termasuk permasalahan hukum yang timbul dimasyarakat, khususnya yang dihadapi para anggota, baik anggota Polri, ASN maupun Bhayangkari dan keluarganya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa sebagai penegak hukum wajib hukumnya mengetahui hukum yang ada di Negara Indonesia ini, tandasnya.
Selanjutnya materi sosialisasi dilanjutkan oleh Kabidkum dan Kasubbid Bankum AKBP Muhammad Khaidir, SH.
Dalam materi yang disampaikan ada beberapa pasal yang juga disampikan terkait amanat Undang - undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri diantaranya pasal 31, 32, 33, 34, 35 yang isinya pejabat polri dalam tugas dan wewenang harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32 berbunyi pembinaan kemampuan profesi melalui pembinaan etika dan pengembangan pengetahuan bidang teknis kepolisian, pasal 33 untuk pembinaan dengan upaya kajian penelitian bidang ilmu dan teknologi kepolisian serta pasal 34 dan 35 membahas seputar sikap perilaku dan mengikuti aturan dan batasan-batasan yang ada.
Secara umum yang dijelaskan adalah etika Profesi Polri, Kode Etik Profesi Polri, Komisi Kode Etik Polri dan Banding.
"Etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian," tutupnya. (Rls/red)