-->

Hot News

Kajari Tandatangani SKK Pendampingan Hukum KPU Pasangkayu

By On Sabtu, Agustus 01, 2020

Sabtu, Agustus 01, 2020

Ketua KPU Syahran Ahmad dak Kejari Pasangkayu menandatangai SKK. (edison s/masalembo.com)


PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Didampingi Kasi Dantun Jul Indra Dhana Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imam MS Sidabuntar melakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan hukum kepada KPU Pasangkayu, Provinsi Sulbar, Sabtu (27/7/020).

Penandaananan tersebut berlangsung di Aula Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, yang dihadiri langsung Ketua KPU Syahran Ahmad dan seluruh komisioner dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan; Bambalomotu, Bambaira dan Kecamatan Sarjo. Selain itu hadir pula Kapolsek Bambalomotu dan Babinsa setempat.

Ketua KPU Syahran Ahmad menjelaskan, KPU memberikan kuasa kepada Kejari melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pendampingan hukum atau sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada KPU Kabupaten Pasangkayu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau LO dan pendampingan hukum (legal assistant) atau LA dan hal yang berkaitan dengan litigation, serta untuk melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDA).


"Ini pemberian kuasa dengan melakukan penandatanganan SKK sebagai bentuk upaya KPU dalam menyukseskan salah satu tahapan Pilkada di Kabupaten Pasangkayu," ungkap Syahran.

Usai penandatanganan SKK, acara kemudian dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Kelembagaan Dalam Rangka Menghadapi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan dan Evaluasi Pelaksanaan Coklit Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020." (Eds/red)

comments