-->

Hot News

Pemkab Majene Kembali Terapkan Kerja dari Rumah, ASN Keluyuran Bakal Ditindak Satpol PP

By On Jumat, Juli 17, 2020

Jumat, Juli 17, 2020

Satpol PP Majene (dok/Humas Setda Majene)


MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Kabupaten Majene kembali akan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN, tenaga kontrak daerah maupun pegawai kedinasan lainnya. WFH akan berlaku selama lima hari mulai Senin, 20 Juli lusa.

Penerapan WFH kali ini berdasar Surat Edaran Bupati Nomor 03/SE-GTC19/2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pembatasan Pergerakan Orang Dalam Wilayah Kabupaten Majene. Ini sebagai bagian dari kebijakan pencegahan penularan Covid19 di wilayah Majene. Salah satu pointnya adalah semua PNS dan tenaga kontrak daerah melaksanakan tugas kedinasan di rumah mulai tanggal 20 hingga 24 Juli 2020.

Bupati Majene Fahmi Massiara melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020) mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Majene. Salah satu langkah kebijakan yang diambil adalah dengan membuat aturan PNS untuk WFH selama lima hari.

"Seperti kita ketahui bersama di Kabupaten Majene yang banyak memenuhi ruas jalan adalah para PNS yang menuju ataupun pulang kantor, dan bila ini dapat dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin yang tinggi dari semua PNS untuk tidak keluyuran pada waktu tersebut, maka mudah-mudahan ini dapat membawa dampak yang cukup siginifikan," terang Fahmi Massiara.

Bupati yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Majene ini berharap, agar para PNS dan tenaga kontrak daerah dapat menjadi panutan. Mereka diharapkan bersosialisasi dan mengedukasi masyarakat di sekitarnya dalam rangka pendisplinan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Majene.

Fahmi menegaskan, demi memaksimalkan WFH untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka petugas Satpol PP akan mengkawal ketat pergerakan ASN dan tenaga kontrak daerah. Fahmi berharap, agar WFH dijalankan dengan baik, tidak justru menjadikan momen ini untuk keluyuran.

Kepala Satpol PP Majene Zainal Arifin terpisah mengatakan, pihaknya siap menjalankan amanah bertugas di lapangan. Ia menegaskan Satpol PP akan melakukan sweeping atau pemeriksaan kepada para PNS dan tenaga kontrak daerah yang kedapatan keluyuran di waktu jam kerja.

Kasatpol PP Majene Zainal Arifin mengatakan, saat ini mereka tengah menyusun personil yang akan bertugas di lapangan. Ia akan melakukan operasi pada jam kerja kantor, dan bila menemukan ASN di luar atau keluyuran dengan alasan yang tidak jelas, akan disanksi. Salah satu bentuk ancaman sanksi adalah pengurangan tunjangan penghasilan.

"Kami akan tanyakan nama (ASN atau tenaga kontrak) itu, asal instansinya dan akan disertai foto, selanjutnya data tersebut akan kami kirim ke BKP SDM untuk dipertimbangkan dikategorikan perilaku negatif yang dapat menjadi pengurang TPP," ujar Zainal. (*)

Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin

comments
close
Banner iklan disini