DPO kasus korupsi proyek jalan Ulumanda saat ditangkap Tim Penyidik Kejati Sulbar. (Foto: Istimewa/masalembo.com) |
MAMUJU, MASALEMBO.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat akhirnya berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Majene, Minggu (12/7/2020). Penangkapan DPO bernama Adrian itu terjadi sekitar pukul 13.15 WITA di Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kasi Penyidikan Kejati Sulbar Rizal Fahruddin mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu rumah penduduk yang terletak di Jalan Simpursiang Masamba. Tim Kejati Sulbar saat melakukan penangkapan dibantu oleh Intelejen Kejati Sulsel, Polres Masamba Luwu Utara dan Intel Kejari Masamba.
Seperti diketahui, tersangka Adrian tersangkut dalam proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang atau jalan Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara kurang lebih Rp1,5 Miliar.
Kini, tersangka dibawa ke Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka merupakan seplitan perkara sebelumnya yang menahan dua tersangka yang saat ini sementara menjalani tahanan di Rutan Mamuju.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Darmawel Aswar terkait penangkapan ini mengatakan, pihaknya sangat serius mengusut tuntas segala kasus korupsi di Sulbar. “Hal ini merupakan keseriusan Jaksa Penyidik Kejati Sulbar dalam mengungkap tindak pidana Korupsi yang terjadi di Sulbar Bumi Manakarra dan bertepatan momen ulang tahun Kejaksaan Tahun 2020,” ujar Darmawel Aswar, Kajati Sulbar, Senin (13/7/2020). (*)
Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi A