MAJENE, MASALEMBO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene tengah menelusuri dugaan pelanggaran administrasi pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP) di Kecamatan Sendana.
Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Majene, Indriana Mustafa mengatakan, dugaan pelanggaran administrasi itu merupakan laporan dari hasil pengawasan Penwas kelurahan dan desa. Saat ini, Bawaslu masih dalam penelusuran.
"Iya sementara penelusuran pak, dari hasil laporan pengawasan pengawas kelurahan dan desa. Dugaan prosedur penganggatan PPDP," kata Indirana dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020) malam.
Indri belum dapat menjelaskan lebih detail kasus tersebut. Namun Bawaslu menduga ada pelanggaran dasar surat pengangkatan dan penggantian PPDP di Kecamatan Sendana.
"Ada perlakuan yang berbeda antara kecamatan," singkat Idri.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/7) kemarin, Devisi Pencegahan, Pegawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Ansharullah A. Lidda melakukan monitoring di kantor Bawaslu Kabupaten Majene. Menurut Ansharullah monitoring yang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi di wilayah hukum Kabupaten Majene.
“Tadi malam (Sabtu malam) saya turun memonitoring terkait temuan dugaan pelanggaran administrasi," katanya kepada awak media, Minggu.
Namun, Ansharullah mengaku belum mengetahui dimana dan siapa yang melanggar, karena pihak Bawaslu Provinsi Sulbar tidak menjelaskan sedetail mungkin.
“Coba di konfirmasi ke Bawaslu kabupaten ya," ungkap Ansharullah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulbar itu.
Sementara, Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali membenarkan adanya rapat di kantor Bawaslu kabupaten bersama dengan Kordiv Penanganan Pelanggaran Provinsi Sulawesi Barat. “Memang datang Bawaslu Provinsi, tapi kalau mengatakan bahwa terkait masalah penanganan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Majene belum ada penanganan administrasi, yang ada itu masih dalam proses penelusuran," ungkap Sofyan.
Menurut Sofyan, kasus bisa dikatakan pelanggaran ketika sudah diregistrasi, memenuhi syarat formil sehingga dapat ditingkatkan prosesnya dengan dijadikan temuan. "Nah posisinya ini, masih dalam proses penelusuran, ada hal-hal yang harus kami kumpul dulu, untuk ditetapkan sebagai temuan, begitu. Semisal bukti lainnya seperti syarat pemenuh materil itu," imbuhnya.
Sofyan juga mengungkapkan, kejadian itu terjadi tanggal 16 juli 2020 di wilayah Panwascam Kecamatan Sendana pada saat proses tahapan rekrutmen PPDP.
“Untuk lebih jelasnya, tanya langsung ke Panwascam Sendana," ujarnya.
Selain itu Sofyan menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran itu. “Saya tegaskan, belum ada pelanggaran, itupi ada pelanggaran kalau bukti-buktinya sudah lengkap," tegasnya.
Ketua Panwascam Sendana, Edyatma Jawi tak menampik informasi tersebut. Menurut Edy, saat ini sementara proses penelusuran terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses tahapan Pilkada 2020.
Namun Edy belum menyampaikan secara rinci dugaan pelanggaran yang dimaksud. (*)
Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin