KOTABARU, MASALEMBO.COM - Sampai hari ini Rabu (3/6/2020) lebih dari 1.000 pekerja yang tergabung dalam empat serikat pekerja di lingkungan PT Eagle High Plantation (EHP) masih mogok kerja. Sejak Senin, 1 Juni 2020 kemarin, mogok itu dilakukan oleh pekerja yang tergabung di Serikat Pekerja Berlian Estate, Intan Estate, Merah Delima Estate dan Kalimaya Estate. Mereka belum memiliki kesepatan dengan perusahaan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pihak Serikat Pekerja menginginkan THR dibayarakan dua kali, pada bulan pertama sebesar 70 persen dan di bulan berikutnya 30 persen. Sedangkan pihak PT EHP menginginkan THR dibayarkan 8 kali selama delapan bulan. Serikat pekerja tetap bersikukuh THR dibayar 2 kali dengan perhitungan 70 persen diawal dan 30 persen bulan berikutnya.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru, melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Yanti Sinaga, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan itu. "Rencananya Kamis besok kami akan kembali berdialog dengan SP Kalimaya dan Merah Delima untuk mencari titik temu terbaik," terang Yanti.
Sementara itu, Rabbiansyah, S.Sos, anggota DPRD Kotabaru, menilai bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19 menjadi sumber masalah yang terjadi saat ini. "Itu akar masalahnya," tegas Rabbi, dilansir jurnalisia.net Rabu (3/6/2020).
Politisi Partai Perindo ini juga meyakini bahwa jika saja ruang dialog terbuka, kemudian perusahaan terbuka kepada pekerja maka mogok itu tidak akan terjadi. "PT EHP harus terbuka terhadap serikat pekerja khususnya mengenai laporan keuangan," tegas Rabby. (*)
Laporan: Adi Putra
Editor: Harmegi Amin