MAJENE, MASALEMBO.COM - Wakil Ketua DPRD Majene Adi Ahsan angkat bicara soal kebijakan biaya rapid tes (RDT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majene. Menurut Adi, keputusan Dinkes membebankan biaya Rp350 ribu untuk sekali rapid tes atas permintaan sendiri bagi warga perlu dipertanyakan alas hukumnya.
"Kita belum bisa memastikan, apakah Peraturan Daerah (Perda) retribusi di Kabupaten Majene bisa mengakomodasi rapid tes atau belum. Jika Perda tersebut tidak bisa mengakomodir pelaksanaan rapid tes, maka Pemda harus menyusun peraturan tentang bagaimana menarik uang dari hasil pemeriksaan retribusi Covid-19," kata Adi Ahsan, Selasa (2/6/2020).
Politisi Golkar itu mengatakan, jika Pemda Majene sudah punya peraturan atau landasan hukum penarikan uang dari biaya rapid tes, maka harus ada perlakuan dan tatakelola keuangan dari hasil rapid tes tersebut. "Karena itu uang harus masuk ke kas daerah, maka harus ada tatalaksana, bagaimana perlakuan pengelolaan keuangan daerah hasil rapid tes ini," pungkasnya.
Adi Ahsan juga mempertanyakan jenis dan harga rapid tes yang bakal digunakan Dinkes Majene. Pasalnya politisi asal dapil 2 Majene itu mengaku telah mendapat informasi biaya rapid tes di rumah sakit di Makassar hanya Rp299 ribu.
"Ada beberapa rumah sakit swasta di Makassar, itu hanya membebankan 299 ribu sekali pemeriksaan. Nah ini di Majene 350 ribu, ada perbedaan 50 ribu, dia (RS di Makassar) kan swasta, kita pemerintah, pemerintah disubsidi oleh pemerintah, swasta kan mengelolah sendiri, kenapa bisa kita lebih mahal," ujarnya.
Adi menegaskan, jika informasi itu betul maka pihaknya sangat menyesalkan keputusan Pemda Majene melalui Dinas Kesehatan. "Jangan sampai kita memekirkan profit di tengah bencana, jangan ada pikiran ada keuntungan di tengah bencana," tegasnya.
Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Majene telah mengeluarkan surat penyampaian kepada seluruh Puskesmas di wilayah kerja Kabupaten Majene agar memungut biaya Rp350 ribu untuk sekali rapid tes bagi setiap orang atas permintaan sendiri. Penyampaian yang dituangkan dalam surat bernomor 430/420/2020 itu ditandatangani Kadinkes Majene dr Rakhmat Malik tertanggal 29 Mei 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa per tanggal 30 Mei 2020, pemeriksaan rapid tes atau RDT di Puskesmas atas permintaan sendiri dari warga dibebankan biaya Rp350 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan yang dikonfirmasi membenarkan surat tersebut. "Iye, karena banyaknya permintaan untuk dipakai perjalanan yang disyaratkan, terutama naik pesawat," ujar Kadinkes Rakmat Malik via pesan elektronik WhatsApp.
Kata Rakmat, akhir-akhir ini memang banyak permintaan rapid tes terkhusus untuk warga yang hendak naik peswat. "Di bandara rapid tes kisaran 500 ribu, ini khsus untuk permintaan sendiri," katanya.
Meski demikian, Rakhmat memastikan biaya Rp350 itu hanya dibebankan kepada warga yang meminta rapid tes untuk keperluan surat keterangan bebas Covid-19, bukan untuk warga yang diperiksa untuk tracking kasus Covid-19.
Sementara itu, salah seorang petugas Bandara Udara Internasional Sultan Aji Mahmud Sulaiman Sepinggan Balikpapan membantah ada pemeriksaan rapid tes di bandara. Apalagi sampai memungut biaya Rp500 ribu. Ia mengatakan, petugas bandara memang mengharuskan hasil rapid tes setiap penumpang, namun itu tidak dilaksanakan di bandara.
"Rapid tes tidak ada di bandara, rapid tesnya di Rumah Sakit," ujar Ardiansyah, petugas bandara Balikpapan tersebut. (*)
Laporan: Tim Masalembo.com
Editor: Harmegi Amin