SUMENEP, MASALEMBO.COM - Masyarakat Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, merasa kecewa karena sertifikat tanah yang didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 tak kunjung tuntas.
Misalnya yang dialami Ruhma, salah satu warga dari 175 warga yang belum dapat sertifikat. Ia megaku tidak bisa menahan kekecewaannya terhadap program PTSL ini, karena sudah beberapa kali dirinya bolak-balik menanyakan sertifikatnya namun tak kunjung selesai. Ruhma merasa ditarik ulur oleh petugas setempat.
"Saya sudah beberapa kali menanyakan sertifikat saya, tapi sampai detik ini masih belum ada kejelasan, padahal saya sangat membutuhkan sertifikat itu," kata Ruhma, Rabu (11/2020).
Senada dengan Ruhma, warga lainnya Fat, juga tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap molornya penyelesain sertifikat tersebut. Padahal sertifikat tanah itu sangat dibutuhkan sebagai basis legalitas kepemilikan tanah.
"Saya juga kecewa, sertifikat ini kan sebagai bukti bahwa tanah yang kita miliki sudah atas nama kita sendiri, tapi sampai saat ini masih belum selesai," timpal Fat.
Sekedar informasi di Desa Lenteng Barat, kurang lebih ada sekitar 175 sertifikat yang masih belum di distribusikan kepada masyarakat.
Melihat kejadian tersebut, membuat salah satu aktivis sosial Heri Harsono tidak tinggal diam untuk berkomentar. Menurutnya, hal ini adalah bukti nyata kegagalan program PTSL karena harusnya seritifikat tersebut sudah dapat diterima oleh masyarakat.
"Di program PTSL ini, seharusnya sertifikat sudah didistribusikan bersamaan dengan pemohon lainnya, di Lenteng Barat ada ribuan pemohon, kenapa masih ada sisa," tanya Hery.
Bahkan diakuinya masyarakat yang mengikuti program PTSL tersebut untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat, sudah menunggu selama satu tahun lebih akan tetapi sampai detik ini nihil.
"Ini sudah lebih dari satu tahun, dan sertifikatnya masih belum jelas, sudah jelas fakta kegagalan suatu program pemerintah, output tak sesuai dengan tujuan program itu sendiri," tegasnya.
Aktivis yang kerap disapa Hery gondrong itu menduga ada yang tidak beres dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Bisa saja ujar Hery, keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dari program PTSL ini merupakan Kelalaian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bisa jadi ini merupakan kelalaian di BPN atau di tingkat desa, yang pasti ini ada ketidakberesan, karena kalau dilihat dari waktu, seharusnya sertifikat itu sudah terbit dan didistribusikan kepada pemohon," ungkapnya.
Hery juga meminta pihak-pihak terkait ikut bertanggung jawab atas kegagalan program tersebut, dan segera menerbitkan, mendistribusikan sertifakat tanah tersebut, supaya masyarakat tidak resah.
"Saya berharap semua pihak yang terkait dapat bertanggung jawab dan segera menindak lanjuti, kasihan masyarakat selalu jadi korban," pungkas Hery.
Sementara itu Reza, salah satu penyelenggara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa masalah ini bisa dikatakan kelalaian perangkat desa masa 2019.
"Kami BPN dulu sebelum setahun, pernah beriktikad baik dengan menanyakan berkas yang masih belum disetor, akan tetapi sampai detik ini masih belum disetor, kalau sertifikatnya sudah dicetak tinggal nunggu berkas dari pihak desa, maka dengan berat hati kami tinggal yang desa Lenteng Barat, karena sudah lebih dari satu tahun," pungkasnya. (*)
Pewarta: Khairullah Thofu
Editor: Misbah