Bupati Agus Ambo Djiwa saat penyerahan LHP LKPD Pemkab Pasangkayu oleh BPK RI Perwakilan Sulbar. (Edison S) |
PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Pemerinrah Kabupaten Pasangkayu Provisi Sulawesi Barat kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LHP LKPD) tahun 2019 dari BPK RI perwakilan Sulbar.
Hal ini diketahui setelah dilakukannya penyerahan LHP LKPD tahun 2019 dari BPK RI kepada Pemkab Pasangkayu via video confrence yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulbar Muhamad Toha Arafat, dan diterima oleh Bupati H Agus Ambo Djiwa, Jumat (26/06/2020).
Hadir dalam penyerahan virtual tersebut Sekkab Firman, Ketua DPRD Pasangkayu Hj Alwiaty, Wakil Ketua II DPRD Arwi, Inspektur Inspketorat Rahmad dan Kepala BPKAD Imran.
"Atas LHP LKPD 2019 pemerintah Kabupaten Pasangkayu, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Dengan demikian pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah berhasil mempertahankan opini WTP lima kali berturut-turut," ungkap Kepala BPK Perwakilan Sulbar Muhamad Toha Arafat.
Ia berharap, opini WTP yang diraih dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten untuk tetap menjaga komitmen dalam tata kelola keuangan daerah yang ankutabel dan transparan.
"Semoga ini bisa menjadi motivasi bagi Pemkab Pasangkayu menjaga komitmen pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan transparan," harap Muhammad Toha Arafat.
Sementara itu, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menyampaikan rasa syukurnya atas raihan opini WTP dari BPK RI. Kata dia, hal ini akan menjadi pemicu bagi pihaknya untuk bekerja semakin baik terutama dalam tata kelola keuangan daerah. Sambung Agus, opini WTP yang diraih juga tidak terlepas dari bimbingan dan petunjuk dari BPK RI perwakilan Sulbar selama ini.
"Kami mengucapkan terimakasih atas petunjuk dan bimbingan yang telah diberikan. Kami sadari masih banyak kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sehingga pemerintahan yang akuntabel dan transparan bisa kami wujudkan dengan baik," tuturnya. (*)
Laporan: Edison S
Editor: Harmegi A