SUMENEP, MASALEMBO.COM - Lingkungan bersih merupakan hak asasi manusia. Demikian pernyataan supremasi lingkungan di dalam Undang-undang Lingkungan Hidup. Namun sayang beberapa tahun terakhir kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin signifikan. Hal ini diakibatkan beberapa perusahaan tambak di daerah tersebut kerap melanggar aturan.
Melihat situasi ini, seorang pemuda berstatus mahasiswa Shafid Ahmadi menggelar aksi nekat mogok makan. Mahasiswa yang merupakan Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) itu melakukan aksi mogok makan seorang diri di depan Kantor Bupati Sumenep, Rabu (17/6/2020).
Aksi nekat itu demi mendapatkan keadilan ekologi akan lingukungan yang bersih dan sehat. Hal itu kata dia merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Maka Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dalam hal ini merupakan pemberi izin prinsip atau izin lingkungan yang terkesan membiarkan kerusakan lingkungan terjadi harus ikut bertanggung jawab.
"Beberapa tahun terakhir pengrusakan alam gencar dilakukan di Kabupaten Sumenep oleh beberapa perusahaan tambak udang. Mirisnya pengrusakan alam ini seolah dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten," ujarnya.
Shafid mengaku akan terus melakukan aksi mogok makan sampai pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar.
Menurut Shafid, perusahaan yang melanggar itu telah mengabaikan hak-hak masyarakat untuk hidup dalam kondisi lingkungan yang bersih. Kata dia, lingkungan bersih merupakan hak asasi masyarakat yang tidak bisa diambil oleh siapapun termasuk perusahaan. "Itu demi terciptanya keadilan ekologi bagi rakyat Sumenep," katanya.
"Sampai ada ketegasan sikap pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menyelamatkan alam, memberikan sanksi tegas bagi pengusaha tambak udang yang melanggar aturan dan mencabut izin pengusaha yang terbukti merusak atau mencemari alam," ujar Shafid menegaskan aksinya bakal berlanjut.
Shafid lantang menyebut beberapa nama perusahaan yang diduga memberikan sumbangan yang cukup signifikan terhadap terjadinya kerusakan ekologi di Kabupaten Sumenep. Perusahaan itu melalukan reklamasi pantai untuk perluasaan perusahaan. Diantaranya CV Lombang Sejahtera di Desa Lombang Kecamatan Batang Batang dengan nama dan pelanggaraan pengelolaan limbah perusahaan yang diduga dilakukan CV Madura Citra Lestari.
"Selama beroperasi beberapa tahun di Sumenep sudah dua kali ditemukan pelanggaran IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun aneh, meski peringatan pertama dan kedua tidak digubris oleh pihak perusahaan, DLH tidak berani memberikan sanksi tegas," tegasanya
"CV Lombang Sejahtera yang memiliki izin operasi tambak udang seluas kurang lebih 11 hektar, diduga telah melakukan perluasan lahan garapan hingga mencapai 30 hektar dan melanggar batas sempadan pantai namun dibiarkan oleh Pemkab Sumenep," tambahnya.
Selain itu masih ada beberapa perusahaan juga diduga melanggar peraturan oprasional. Mereka beroperasi di Desa Badur Kecamayan Batu Putih. Perusahaan itu terlalu mepet dengan laut dan diduga melanggar sepadan pantai. Bahkan tambak udang itu sudah pernah disidak oleh DPRD Kabupaten Sumenep dan dikeluarkan rekomendasi penutupan oleh Komisi III DPRD Sumenep namun tidak ditindaklanjuti. (*)
Pewarta: Khairullah Thofu
Editor: Harmegi Amin