PASANGKAYU, MASALEMBO.COM - Ada pernyataan yang cukup mengejutkan dari Pimpinan NSS yang beroperasi di Kota Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, Kadek Galang. Dimana saat diwawancarai soal izin pengelolaan IPAL, Kadek Galang menjelaskan bahwa sejak beroperasinya bengkel NSS 2017 silam pihaknya baru mengurus izinnya di bulan Mei 2020.
"NSS sudah ada di Pasangkayu sekitar tahun 2012 namun saat itu belum memiliki bengkel dan hanya beroperasi sebatas tempat pembiayaan dengan nama NSC. Nanti tahun 2017 barulah bengkel kami beroperasi. Namun saat itu seluruh administrasinya telah lengkap kecuali izin pengelolaan IPAL," ungkap Kadek di kantornya, Kamis (18/6/2020).
Kadek Galang juga menjelaskan bahwa dirinya baru mengurus izin pengelolaan IPAL setelah ditegur serta diperiksa oleh pihak berwajib. Ironisnya lagi, bahwa dalam menjalankan perusahaan perbengkelan di Kabupaten Pasangkayu, Kadek Galang menganggap tidak perlu mengurus izin pengelolaan IPAL. Dia mengaku tidak tahu menahu soal IPAL itu.
"Kami telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak berwajib dan kami diberi ultimatum tiga bulan untuk segera mengurus izin pengelolaan IPAL," ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, Kadek Galang mengatakan bahwa tahun 2019 lalu pihaknya juga telah mengurus izin pengelolaan limbah B3, dan izinnya telah keluar di bulan Oktober 2019 meskipun perusahaannya belum mengantongi izin pengelolaan IPAL.
"Sebenarnya saya pun sempat heran, kok bisa izin pengelolaan limbah B3 bisa keluar sementara izin IPAL belum ada. Setelah kami kordinasi, ternyata ada kesalahan server di dinas terkait dan izin pengelolaan IPAL kami kembali dibatalkan," jelasnya. (eds/red)