-->

Hot News

Ada Apa dengan Kinerja Komisi Informasi Publik Kabupaten Sumenep?

By On Sabtu, Juni 20, 2020

Sabtu, Juni 20, 2020

Kantor Komisi Informasi Sumenep (Thofu Khairullah)


SUMENEP, MASALEMBO.COM - Ada apa dengan kinerja Komisi Informasi (KIP) Kabupaten Sumenep? Mungkin pertanyaan itu yang pas untuk para komisioner KIP Kabupaten Sumenep saat ini. Betapa tidak, lambatnya penyelesaian kasus sengketa informasi di KIP Sumenep membuat banyak pihak mempertanyakan eksistensi lembaga pengadil sengketa informasi itu.

Katua KIP Kabupaten Sumenep Muhammad Rasyidi saat memberikan keterangan kepada masalembo.com mengatakan, pihaknya baru menyelesaikan dan memberi keputusan sengekta informasi publik 2019 dan untuk sengketa informasi publik 2017. Sedangkan untuk sengketa informasi tahun 2018 yang terigister di Komisi Informasi Baru diselesaikan pada 2020 ini.

"Putusan sengketa informasi tahun 2017 diselesaikan tahun 2019, sedangkan sengketa informasi tahun 2018 baru kita selesaikan 2020 banyaknya 87, makanya ngebut," kata Rasyidi.

Molornya penyelesain sengketa informasi di instansinya, Rasyidi berdalih bahwa yang menjadikan keterlambatan sengketa penyelesain karena adanya dinamika pergantian struktur komisioner, transisi kepunguruaan dan kemitraan KIP yang tidak definitif.

"Pertama trasisi kepengurusan struktur komisioner di komisi informasi, dan kemitraan kami tidak definitif," jelasnya.

Hasil penelusuran masalembo.com, harusnya proses transisi peralihatan struktur komisoner di KIP Sumenep berjalan lencar dikarenakan salah satu komisiomer yang menjabat wakil ketua di periode 2019-2023 saat ini sudah menjabat di kepungurusan sebelumnya.

Namun, Muhammad Rasyidi mengatakan yang juga menajdi faktor keterlambatan putusan sengketa informasi karena lamanya waktu persidangan. Diakuinya, satu sengketa informasi publik tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu kali sidang, meskipun menurutnya ada deadline penyelesain yang diatur di dalam Undang-undang yaitu dapat diselesaikan maksimum 100 hari kerja.

"Kalau itu normal, pemohon hadir termohon hadir, satu putusan sengketa bisa enam sampai tujuh kali sidang. Secara aturan soal deadline itu kan bahasanya dapat, tidak secara tegas langsung di deadline, atau maksimum 100 hari kerja," terangnya.
 
Untuk diketahui, di dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesain sengketa informasi publik, memuat asas-asas umum pada pasal 1 bahwa penyelesaian sengketa informasi dilakukan berdasarkan asas, cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana. (*)

Pewarta: Khairullah Thofu
Editor: Harmegi Amin

comments
close
Banner iklan disini