Bupati Agus Ambo Djiwa (putih) bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat terkait Idul Fitri 1441 H/2020 M.
(Foto: Edison S/masalembo.com)
Rapat yang berlangsung di ruang Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jumat (22/05-2020) ini membahas tentang kebijakan boleh tidaknya melakukan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka di Kabupaten Pasangkayu serta kebijakan pemerintah dalam melawan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Pasangkayu H Agus Ambo Djiwa menyampaikan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Pasangkayu atas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulbar atas larangan melaksanakan salat Ied berjamaah dilapangan terbuka maupun di masjid.
"Ini bukan larangan namun kita dihimbau agar melaksanakan salat Ied di rumah saja. Karena saat ini, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu sangat meningkat dan kita memiliki tanggungjawab bersama dalam mengantisipasi penyebarannya," ungkapnya.
H Agus juga berpesan agar umat muslim di Pasangkayu dapat mematuhi himbauan pemerintah. Karena menurutnya, sebagai umat beragama tentulah diwajibkan untuk mentaati keputusan para pemimpinnya baik pemerintah maupun ulama (pemimpin agama).
"Saat situasi pandemi seperti ini sangat sulit dalam mengambil keputusan. Namun sebagai pemeeintah, saya tidak ingin masyarakat saya merasakan penderitaan yang lebih berkepanjangan. Dan ini merupakan himbauan dan mari kita berdo'a semoga wabahnini cepat berlalu," harapnya.
Lebih jauh H Agus menjelaskan polemik pandemi covid-19 ini tidak dapat diprediksi kapan berakhirnya. Meskipun di Kabupaten Pasangkayu pasien positif Covid-19 tidak begitu signifikan, namun Agus menganggap sangat perlu kehati-hatian dalam mengambil kebijakan.
Agus juga mengatakan bahwa wabah ini tidak mengenal usia dan tidak mengenal sehat tidaknya seorang manusia, namun siapa saja dapat terjangkit meskipun orang tersebut tanpa gejala (OTG). Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang saat ini melakukan aktifitas di luar rumah terutama yang berada di pasar untuk tetap mengikuti protap penanganan Covid-19 terutama menggunakan masker dan jaga jarak.
"Saat ini tenaga medis kita sudah mulai kewalahan dan sangat berharap agar kita dapat menahan diri untuk tetap berdiam diri di rumah demi memutus rantai penyebaran wabah yang telah menggemparkan dunia ini. Dan mari kita bersama-sama memutus penyebarannya tanpa harus saling menyalahkan satu dan lainnya," pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kemenag Pasangkayu H Mustafa berharap agar keputusan yang di ambil hari ini sesuai dengan harapan umat dan dirinya memastikan Kemenag Pasangkayu akan tetap mengikuti apapun keputusan yang di ambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu.
"Demi mencegah penyebaran Covid-19, sebaiknya tetap melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing. Dan bila saat ini telah ada surat keputusan yang menjadi putusan kolektif, maka Kemenag Pasangkayu ikut didalamnya. Adapun isu yang mengatakan tentang Kemenag membolehkan salat Id di Masjid, itu tidak benar (hoax)," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasangkayu H Maslim Halimin dalam sambutannya mengatakan bahwa keputusan yang akan diambil saat ini adalah sesuatu yang sangat sakral karena sangat berpengaruh dan terkait dengan ibadah.
"MUI melakukan perbedaan zona dan mengeluarkan fatwa serta larangan berdasarkan zona yang telah ditetapkan, namun semua zona itu bisa menjadi sama ketika pemerintah masing-masing daerah mengeluarkan kebijakan dan MUI akan mengikuti apapun keputusan Pemerintah," ujarnya.
Maslim Halimin juga mengatakan bahwa sesuai dengan khaidah fiki, kebijakan Pemerintah Daerah harus lebih berat kepada kemaslahatan umat atau masyarakatnya. (*)
Laporan: Edison S
Editor: Harmegi Amin