-->

Hot News

Pemkab Majene Kenalkan Dukcapil Go Digital

By On Rabu, Mei 06, 2020

Rabu, Mei 06, 2020


MAJENE, MASALEMBO.COM - Pemerintah Kabupaten Majene melakukan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan baru, Dukcapil Go Digital. Sosialisasi digelar di dua kecamatan, yakni di Tammerodo dan Malunda, Selasa (05/05/2020).

Bupati Majene Fahmi Massiara mengatakan, Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan secara terbatas. Meningat kondisi saat ini yang menuntut pemerintah melakukan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan Social Distancing atau upaya jaga jarak.

"Terlepas dari kendala itu semua, yang paling utama adalah dukungan dan kerjasa sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah," tutur Fahmi.

Lanjut Fahmi, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dari program ini, dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui regulasi tersebut, akan semakin memperkuat dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk serta mampu menjawab masalah administrasi kependudukan dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat.

"Sosialisasi ini tidak saja bermakna untuk menertibkan penduduk secara administrasi, seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan, tetapi jauh dibalik ini semua begitu banyak harapan yang ingin kita capai untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi penduduk kita," ungkap Fahmi. 

Fahmi berharap, kedepannya pihak Disdukcapil dapat berkerja sama dengan Dinas Sosial, sehingga data akurat dapat terintagrasi dalam masyarakat, tidak ada lagi data yang tumpang tindih, seperti pada masa pandemi Covid-19.

Fahmi juga berharap, Dinas terkait dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan mengoptimalkan seluruh kemampuan yang ada dengan selalu memotivasi agar masyarakat berkeinginan untuk memiliki Dokumen Kependudukan. 

Seusai acara dan foto bersama, Bupati Majene menyempatkan membagikan Hand Sanitizer kepada semua peserta dan staf kecamatan.

Sementara itu, laporan pelaksana kegiatan sosilisasi Kadis. Dukcapil Majene menyampaikan, Disdukcapil tidak ada istilah kata mundur, harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena pandemi Covid-19 maka pelayanan dilaksanakan dalam bentuk sistem digital ataupun sistem online.

Kaitannya dengan Go Digital ini adalah tantangan bagi Disdukcapil sekaligus juga sebagai peluang. Aturan yang berlaku nantinya mengharuskan mencantumkan nomor telepon. Namun ada beberapa daerah yang belum terjangkau signal.

"Perlu kami sampaikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan tentu akan ada solusi yang ditawarkan. Alhamdulilalh antusias para Lurah dan Kades dalam merespon kegiatan ini, rencana kami laksanakan bulan Maret, namun karena sesuatu dan lain hal sehingga baru dpt dilaksanakan hari ini," ungkapnya

Apa itu Dukcapik Go Digital ?

Kebijakan Nasional pada tahun 2019 telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 20 19 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dimana dalam salah satu pasal menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Juga, telah terbit Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan Pasal 12 menyatakan bahwa dalam pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan bahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih. 

Dan pada tahun 2020 ini, Aplikasi yang digunakan dalam pendaftaran kependudukan kembali dimutakhirkan dari versi 7.3.2 ke versi 7.3.4, dimana perubahan mendasar dari versi ini adalah mempersyaratkan kepada pemohon untuk mendaftarkan/mencantumkan nomor HP dan email.

Tujuannya adalah nantinya dokumen hasil pelayanan akan otomatis terkirim ke email yang didaftarkan oleh pemohon saat mendaftar dan selanjutnya dapat mencetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 tanpa harus ke kantor Disdukcapil.

Terkait masalah pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sampai saat ini belum maksimal, maka pada pertemuan hari ini, kembali saya sampaikan kepada seluruh jajaran yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene untuk segera setelah wabah pandemik ini berakhir, melakukan pelayanan keliling penerbitan Kartu Identitas Anak, dengan cara mengunjungi langsung ke sekolah-sekolah (PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA), Kantor Lurah/ Desa. Tidak lupa kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk senantiasa terus mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Tentu masih diingat bahwa ketika Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan, maka disempurnakanlah Undang-undang tersebut dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Sehingga beberapa hal mendasar yang memudahkan masyarakat dan lembaga pengguna seperti : 

1. Masa berlakunya KTP el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el. 

2. Pencetakan KTP el dilaksanakan di Pemerintah Pusat diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten. 

3. Adanya stelsel Aktif, artinya pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetapi Pemerintah melalui petugas harus melakukan pola jemput bola atau pelayanan keliling. 

4. Data kependudukan Kementerian Dalam Negerl yg bersumber dari data kependudukan kabupaten/ Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan: Alokasi Anggaran, Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan’ Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal. (Cr1/har)


comments
close
Banner iklan disini