POLMAN, MASALEMBO.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPBD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akan memperketat penjagaan pintu masuk di perbatasan kabupaten Polman-Sulsel.
Hal tersebut dilakukan setelah Makassar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala BNPBD Polmam Andi Afandi Rahman mengatakan, setiap warga yang melintas harus diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Bagi yang tidak ber KTP Sulbar dipastikan tak akan bisa masuk atau melintas ke wilayah Kabupaten Polman.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Kata Afandi, Pemkab Polman sedang menggodok pembatasan tersebut dan secepatnya akan dikoordinasikan ke Pemda Makassar dan Polda Sulsel.
"Pembatasan itu diberlakukan bagi mereka yang melintas dari arah Makassar ke Polman, Sulbar," ujarnya. Senin (4/3/2020).
Afandi menuturkan, Pemkab Polman akan memberlakukan pembatasan tersebut bila semua pihak telah memahami teknisnya di lapangan.
Disamping itu, pembatasan juga dilakukan dengan merujuk surat edaran Gubernur Sulawesi Barat tertanggal 29 April 2020 tentang pengawasan pergerakan orang dan larangan mudik.
“Ini menjaminkan kita bahwa upaya untuk menghentikan virus corona di Polman bisa tercapai, upaya Pemkab Polman sebagai usaha dalam melindungi rakyat di Polman,” ucapnya. (dir)